Universiti Teknologi Malaysia Mahasiswa Bil Semua Jenis
Kawasan bebas asap rokok
- 1. Perlindungan Terhadap Paparan AsapRokok Orang Lain (Kawasan Tanpa Rokok)
- 2. Masalah Paparan Asap Rokok Orang Lain (AROL) Asap rokok orang lain [AROL] adalah asap yang keluar dari ujung rokok yang menyala atau produk tembakau lainnya, yang biasanya merupakan gabungan dengan asap rokok yang dikeluarkan oleh perokok. Asap rokok terdiri dari asap utama (main stream) yang mengandung 25% kadar bahan berbahaya dan asap sampingan (side stream) yang mengandung 75% kadar bahan berbahaya. Perokok pasif mengisap 75% bahan berbahaya ditambah separuh dari asap yang dihembuskan keluar oleh perokok. Asap Rokok mengandung 4000 bahan kimia beracun dan tidak kurang dari 69 diantaranya bersifat karsinogenik atau menyebabkan kanker. Perempuan bukan perokok yang menikah dengan suami perokok memiliki resiko terkena kanker paru 30% lebih tinggi dibandingkan bila menikah dengan suami bukan perokok[i]. [i] International Agency for Research on Cancer 2004, ‘Tobacco Smoke and Involuntary Smoking: Summary data reported and Evaluation’, IARC Monographs, Vol. 831
- 3. Dampak Kesehatan Akibat Paparan Asap Rokok Orang Lain Paparan terhadap AROL menyebabkan penyakit jantung dan meningkatkan resiko kematian akibat penyakit ini sebesar kira-kira 30%. Sementara dampak pada kehamilan dapat menyebabkan (1) berat badan bayi lahir rendah (BBLR) dan bayi lahir prematur; (2) Sindroma Kematian Bayi Mendadak (Sudden Infant Death Syndrome [SIDS], dan (3) efek pada bayi berupa pertumbuhan janin dalam rahim terhambat dan keguguran spontan[i],[ii]. Dengan kumulasi bukti-bukti ilmiah yang ada, maka sejak tahun 1986, Amerika Serikat telah menyimpulkan: •AROL memperlambat pertumbuhan dan menurunkan fungsi paru pada masa anak-anak. •Ada hubungan antara ibu yang merokok pada masa hamil dengan akibatnya setelah melahirkan. [i] California Environmental Protection Agency 2005, Proposed Identification of Environmental Tobacco Smoke as a Toxic Air Contaminant, SRP Approved Version. Part B: Health Effects, viewed 4 January 2007 <http://www.arb.ca.gov/toxics/ets/finalreport /finalreport.htm> [ii] Smoking and Women’s Health: A Report of the Surgeon General 2001, United States Department of Health and Human Services, Public Health Service, Centers for Disease Control and Prevention, National Center for Chronic Disease Prevention and Health Promotion, Office on Smoking and Health, Atlanta
- 4. Dampak Ekonomi Akibat Paparan Asap Rokok Orang Lain Paparan terhadap Asap Rokok Orang Lain menyebabkan beban ekonomi pada tingkat individu, pelaku bisnis maupun masyarakat. Biaya ekonomi tersebut meliputi biaya medis langsung dan tidak langsung serta hilangnya produktivitasPerlunya Kawasan Tanpa Asap Rokok Tidak ada batas aman terhadap Asap Rokok Orang Lain sehingga sangat penting untuk menerapkan 100% Kawasan Tanpa Asap Rokok untuk dapat menyelamatkan kehidupan. Menurut estimasi International Labor Organization (ILO) tahun 2005 tidak kurang dari 200.000 pekerja yang mati setiap tahun karena paparan asap rokok orang lain di tempat kerja. Kematian karena paparan asap rokok orang lain merupakan 1 dari 7 penyebab kematian akibat kerja.
- 5. 100% kawasan yang bebas dari asap rokok merupakan satu-satunya cara efektifdan murah untuk melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok orang lain.Menurut WHO cost effectiveness akan naik apabila kawasan tanpa asap rokokdilaksanakan secara komprehesif dengan strategi pengendalian tembakaulainnya.Larangan merokok di tempat kerja memberikan dampak kesehatan bagiperokok maupun bukan perokok. Larangan ini akan (1) mengurangi paparanbukan perokok pada asap tembakau lingkungan, dan (2) mengurangi konsumsirokok di antara para perokok. Penelitian dengan jelas menyimpulkan bahwalarangan atau pembatasan yang ketat terhadap merokok di tempat kerjamemberikan keuntungan ekonomis. Hal ini mencegah tuntutan hukum bukanperokok/perokok pasif serta mengurangi biaya-biaya lainnya, termasukdiantaranya biaya untuk kebersihan, pemeliharaan peralatan dan fasilitas,disamping risiko kebakaran, absensi pekerja, dan kerusakan harta benda.
- 6. Mitos dan Fakta•Asap rokok orang lain tidak membahayakan kesehatanIndustri rokok sering melawan bukti ilmiah, yang menganggap asap rokok oranglain sekedar gangguan, bukan masalah kesehatan.Faktanya, penelitian ilmiah sudah sangat jelas bahwa asap rokok orang lainmematikan. Asap yang mengandung 4000 bahan kimia, 69 diantaranyamenyebabkan kanker menjadi pemicu kanker paru, penyakit jantung danpenyakit pernapasan pada orang dewasa, sindroma kematian mendadak padabayi (SIDS) dan penyakit paru pada bayi dan anak. Bukti ilmiah sudahterakumulasi selama lebih dari 40 tahun.•Tidak diperlukan Undang Undang (PERDA). Kebijakan yang bersifatsukarela sudah cukup Industri tembakau menyukai konsep kebijakan yang bersifat kesukarelaantanpa sanksi hukum daripada Undang Undang (PERDA) karena hal tersebutbisa menjadi alasan tidak perlu tindakan hukum bagi pelanggaran. Skemapilihan bebas yang mengakomodir keinginan perokok dan bukan perokokdengan mempertahankan ”smoking area” dan ”non smoking area” dalamruang yang sama adalah konsep yang diinginkan industri rokok.
- 7. •Sistem ventilasi akan mengatasi masalah asap rokok orang lain Baik ruang merokok maupun sistem ventilasi tidak memberikan perlindungan dari pajanan asap rokok orang lain. Studi di Amerika menunjukkan tidak ada perbedaan tingkat asap tembakau di udara dan jumlah nikotin yang diserap pekerja di ruang merokok dan tanpa asap rokok karena ruang merokok tetap akan mengkontaminasi ruang tanpa asap rokok[i]. Sangat mustahil bahwa ruangan merokok tidak akan dimasuki petugas kebersihan ataupun petugas keamanan, dan ini akan menempatkan mereka pada resiko. Berbagai studi lain menunjukkan zat penyebab kanker pada asap rokok yang disaring sama dengan yang tidak mengalami penyaringan udara[ii], dan ventilasi tidak menghilangkan gas dan partikel beracun dari udara[iii]. Asap tembakau mengandung partikel padat dan gas. Sistem ventilasi tidak dapat menghilangkan partikel dan gas beracun di udara. Berbagai partikel terhirup dan tertinggal di baju, furnitur, dinding, langit-langit dan sebagainya.[i] Truot D, Decker J et al 1998, ‘Exposure of Casino Employees to Environmental Tobacco Smoke’, Journal of Occupational andEnvironmental Medicine, 40:270-6 in Global Voices for a Smoke-free World, 2007 Status Report[ii] Kotzias D, et al 2003, Report on Preliminary Results on the Impacts of Various Air Exchange Rates on the Level of Environmental TobaccoSmoke (ETS) Components, Ispra: IHPS Physical and Chemical Exposure Unit in Global Voices for a Smoke-free World, 2007 Status Report[iii] Repace J 2004, ‘Respirable Particles and Carcinogens in the Air of Delaware Hospitality Venues Before and After a Smoking Ban’, Journalof Occupational and Environmental Medicine, 46(9):887-905 in Global Voices for a Smoke-free World, 2007 Status Report
- 8. •Undang Undang (PERDA) Kawasan Tanpa Rokok melanggar hak azasi.Perokok harus diizinkan mengisap produk legal dan perusahaan harus bisamenentukan akan menerapkan kawasan tanpa rokok atau tidakUndang-undang Dasar 1945 pasal 28H ayat 1 menyatakan bahwa setiap orangmemiliki hak azasi untuk hidup sehat dan lingkungan sehat. Paparan asaprokok orang lain melanggar hak azasi manusia. Hak bukan perokok untukmengisap udara bersih melebihi hak perokok untuk mencemari udara yangakan diisap orang lain. Kebijakan kawasan tanpa rokok bukan tentang apakahorang merokok tetapi dimana orang merokok. Mereka meninggalkan resikokesehatan bagi orang lain yang mengisap asap rokoknya.•Undang Undang (PERDA) lingkungan bebas asap rokok tidak populer.Masyarakat pada umumnya tidak menginginkannyaYang terjadi adalah sebaliknya. Kebijakan ini sangat populer di banyak negaradan semakin banyak orang yang menyadari mereka berhak dilindungi daripaparan asap rokok orang lain.Kepatuhan masyarakat terhadap kebijakan ini adalah tertinggi di tempatdimana kesadaran akan bahaya kesehatan adalah tinggi.
- 9. •Undang Undang (PERDA) yang melarang orang merokok pada waktusantai tidak bisa diterapkanBukti di negara-negara di dunia ini menunjukkan bahwa perokok maupunpelaku bisnis patuh pada Undang Undang (PERDA) Tanpa Rokok. Tingkatkepatuhan rata-rata 90%.•Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok tidak tepat untuk negeri iniPengalaman di dunia menunjukkan bahwa Undang Undang (PERDA) KawasanTanpa Rokok cukup berhasil diterapkan baik di negara besar atau kecil,perkotaan atau pedesaan, negara kaya ataupun miskin.Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok semakin populer di banyak negara, karenasemakin banyak orang menyadari haknya untuk menghirup udara bersih dansehat.Polling pendapat masyarakat yang dilakukan di 8 kota besar di Indonesiatahun 2008, menyatakan 84% responden menyatakan adalah hakpengunjung dan pekerja untuk menghirup udara bersih dan sehat. Hanya16% responden yang menyatakan bahwa perokok punya hak untuk mengisaprokok di dalam gedung.
- 10. •Kalau orang tidak dibolehkan merokok di tempat umum, mereka akan lebih banyak merokok di rumah masing-masing dan resiko paparan pada anak-anak akan lebih besar Undang Undang Kawasan Tanpa Rokok mendorong orang dewasa untuk berhenti merokok. Dengan demikian anak-anak yang terpapar asap rokok di rumahpun berkurang. Undang Undang ini membuat perokok meneruskan kebiasaannya di rumah dan membuat rumahnya bebas asap rokok secara sukarela[i]. Di New Zealand dilaporkan bahwa paparan asap rokok orang lain di rumah tangga berkurang 50%,[ii] 3 tahun setelah Undang Undang Tanpa Rokok diberlakukan.[i] Borland R, Yong HH, Cummings KM et al 2006, ’Determinants and Consequences of Smoke-free Homes: Findings from the InternationalTobacco Control (UTC) Four Country Survey’, Tobacco Control 15 Suppl 3:iii42-50 in Global Voices for a Smoke-free World, 2007 StatusReport[ii] Waa A and McGough S 2006, Reducing Exposure to Send Hand Smoke: Changes Associated with the Implementation of the AmendedNew Zealand Smoke-Free Environments Act 1990: 2003-2006, Health Sponsorship Council Research and Evaluation Unit: Wellington inGlobal Voices for a Smoke-free World, 2007 Status Report
- 11. •Kalau Undang Undang (PERDA) Kawasan Tanpa Rokokditerapkan, industri jasa dan industri pariwisata akan merugiPenelitian independen berulang kali membuktikan tidak adanya efekekonomi yang negatif dari Undang Undang Kawasan Tanpa Rokok padaindustri jasa dan turisme. Studi yang dilakukan di Kanada, Italia, Norwegiadan beberapa kota seperti El Paso dan New York memperlihatkan biladilihat secara rata-rata, bisnis tetap seperti biasa bahkan ada yangmeningkat setelah diberlakukan pelarangan merokok.Di Australia Selatan pada tahun 1991 – 2001, ratio omzet restoran terhadapomzet penjualan tetap. Undang-Undang Kawasan Tanpa rokok di AustraliaSelatan diterapkan pada tahun 1999. Di Kota New York, penerimaan pajakbar dan restoran naik 8,7% sementara tenaga kerja sektor jasa naik lebihdari 10.000 orang. Angka Kunjungan hotel (Hotel occupancy rate) di KotaDavao naik 12,59% dalam kurun waktu lima tahun setelah diterapkannyaundang-undang Kawasan Tanpa Rokok.
- 12. •Peraturan Kawasan Tanpa Rokok tidak penting karena akan meningkatkan masalah sosial termasuk kekerasan dan keributan di jalananTidak ada bukti yang menunjukkan hal tersebut. Seandainyapun ada, makahal ini relatif kecil dibandingkan dengan dampak resiko kesehatan yangdiakibatkan asap rokok orang lain. Hal ini diatasi secara terpisah denganperaturan yang sesuai.
- 13. Kebijakan untuk Perlindungan terhadap Asap Rokok Orang LainPenerapan Kawasan Tanpa Rokok di tempat – tempat umum mencegah bukanperokok dari paparan asap tembakau lingkungan.PP 19/2003 pasal 22 menyatakan bahwa tempat umum, sarana kesehatan,tempat kerja, tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempatibadah dan angkutan umum dinyatakan sebagai kawasan tanpa rokok.Sementara itu Dalam Undang Undang Kesehatan No 36 Tahun 2009 Pasal 115dinyatakan bahwa Kawasan Tanpa Rokok antara lain:•fasilitas pelayanan kesehatan;•tempat proses belajar mengajar;•tempat anak bermain;•tempat ibadah;•angkutan umum;•tempat kerja; dan•tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.
- 14. Prinsip Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok[i] •Kebijakan perlindungan yang efektif mensyaratkan eliminasi total dari asap tembakau di ruangan sehingga mencapai 100% lingkungan tanpa asap rokok. Tidak ada batas aman dari paparan asap rokok ataupun ambang tingkat keracunan yang bisa ditoleransi, karena ini bertentangan dengan bukti ilmiah. Pendekatan lain untuk peraturan 100% lingkungan tanpa asap rokok termasuk penggunaan ventilasi, saringan udara dan pembuatan ruang merokok (dengan ventilasi terpisah ataupun tidak) yang terbukti tidak efektif. Bukti ilmiah menyimpulkan bahwa pendekatan teknik konstruksi tidak mampu melindungi paparan asap tembakau. •Semua orang harus terlindung dari paparan asap rokok. Semua tempat kerja tertutup dan tempat umum harus bebas sepenuhnya dari asap rokok. •Peraturan harus dalam bentuk legislasi yang mengikat secara hukum. Kebijakan sukarela yang tidak memiliki sanksi hukum terbukti tidak efektif untuk memberikan perlindungan yang memadai. Agar efektif, UU/PERDA harus sederhana, jelas dan dapat dilaksanakan secara hukum.[i] TCSC – IAKMI 2008, Paket Pengembangan Kawasan Tanpa Rokok, Pedoman untuk advocator, Seri 5: Pedoman PenyusunanUndang-Undang / Perda Kawasan Tanpa Rokok
- 15. •Perencanaan yang baik dan sumber daya yang cukup adalah esensial untukkeberhasilan pelaksanaan dan penegakan hukum.•Lembaga-lembaga kemasyarakatan termasuk lembaga swadaya masyarakatdan organisasi profesi memiliki peran sentral untuk membangun dukunganmasyarakat umum dan menjamin kepatuhan terhadap peraturan; karenanyaharus dilibatkan sebagai mitra aktif dalam proses pengembangan,pelaksanaan dan penegakan hukum.•Pelaksanaan dari peraturan, penegakan hukum dan hasilnya harus dipantaudan dievaluasi terus menerus. Termasuk di dalamnya merespon upayaindustri rokok untuk mengecilkan arti ataupun melemahkan pelaksanaanperaturan secara langsung maupun tidak langsung dengan menyebarkanmitos keliru yang menggunakan tangan ketiga (pengusaha restoran,masyarakat perokok, dsb).•Perlindungan terhadap paparan asap rokok perlu senantiasa diperkuatdan dikembangkan, bilamana perlu dengan amandemen, perbaikanpenegakan hukum atau kebijakan lain menampung perkembanganbukti ilmiah dan pengalaman berdasarkan studi kasus.
- 16. Rekomendasi Kebijakan yang EfektifPRINSIP DASAR KAWASAN TANPA ROKOK•Asap rokok orang lain mematikan.•Tidak ada batas aman bagi paparan asap rokok orang lain.•Setiap warga negara wajib dilindungi secara hukum dari paparanasap rokok orang lain.•Setiap pekerja berhak atas lingkungan tempat kerja yang bebasdari asap rokok orang lain.•Hanya lingkungan tanpa asap rokok 100% yang dapat memberiperlindungan penuh bagi masyarakat.•Pembuatan ruang merokok dengan ventilasi/filtrasi udara tidakefektif.
Gallery Kawasan Bebas Asap Rokok
Recent Universitas Bung Hatta Terus Upayakan Kawasan Bebas
Kawasan Bebas Asap Rokok Steemit
Kawasan Bebas Asap Rokok Dewan Minta Dinkes Ajukan Perda
Pentingnya Kawasan Bebas Merokok Di Lingkungan Kampus
Ini Lho Negara Yang Bebas Asap Rokok Kabar6 Com
Karawang Berlakukan Bebas Asap Rokok Di 7 Titik Republika
Pemprov Dki Sambut Baik Aturan Bebas Asap Rokok Di Kampung
Bem Filkom Ub On Twitter H 6 Bebas Asap Rokok Kawasan
Cheras Sihat En Twitter Belanjawan2019 Kementerian Akan
Pulau Pinang Bebas Asap Rokok Dalam Lima Tahun Portal
Selain Bebas Asap Raperda Kawasan Bebas Rokok Harus Atur
Merokok Di Kawasan Bebas Asap Rokok Para Perokok Terjaring Razia Net10
Operasi Bersepadu Tbar Catat Rekod Tertinggi Teganukita Net
Keluarga Tanpa Rokok Awal Mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok
Jual Plang Banner Kawasan Bebas Asap Rokok Kota Bandung Helook Hydro Shop Tokopedia
Ayo Madrasah Sekolah Kawasan Bebas Asap Rokok
Wskpc025 Sticker Safety Sign Warning Sign Kawasan Kawasan
Rumah Bebas Rokok Kota Jogja Tambah 2 Tempat Lagi Kota
Kawasan Balaikota Dipasang Plang Bebas Asap Rokok
Memahami Lebih Dalam Tentang Kawasan Tanpa Rokok Ktr
Himbauan Dirjenbud Situs Cagar Budaya Bebas Asap Rokok
Universitas Gajayana Malang Malang
103 Rukun Warga Di Yogyakarta Deklarasikan Diri Bebas Asap
Kawasan Bebas Asap Rokok Berita Terkini Foto Video
Comments
Post a Comment