Bunyi Pasal 31 Ayat 1 2 3 4 5 Uud 1945 Alfa Singasari
Amandemen pasal 31 ayat 1, 2, 3, 4, 5 tentang pendidikan
Pasal 31 ayat 1,2,3,4,5, berbunyi :.
AYat 1 : Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan ***Ayat 2 : Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya***Ayat 3 : Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional,yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa ,yang diatur dengan undang-undang ****Ayat 4 : Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang – kurangnya 20 % dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan nasional ****Ayat 5 : Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai – nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradapan kesejahteraan umat manusia ****Saya Menanggapi isi pasal pasal 31:
Pasal 31 ayat 3 terdapat “pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional”.
Pada kenyataannya di lapangan / pada kurikulum pendidikan terdapat KTSP ( tiap–tiap daerah, sekolah membuat kurikulum sendiri-sendiri).Ternyata antara Undang-undang dasar dengan pelaksannan Undang-undang pendidikan (kurikulum KTSP) bertentangan. Ini sebuah contoh :adanya Undang-Undang Dasar dengan Undang-Undang Cacat ( simpang siur).Seharusnya ada Kurikulum Pendidikan Nasional ( KPN).Pasal 31 ayat 3 terdapat kalimat “pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlak mulia”.
Yang benar kalimat itu berbunyi “ pendidikan nasional yang meningkatkan kepada ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusian yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hekmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.Padahal Setiap hari Senin dalam upacara bendera siswa diajak untuk membaca Pancasila,tetapi pada Undang-Undang Dasar pasal 31 ayat 3 tidak mencerminkan 5 sila yang tertuang pada pembukaan UUD.Antara UUD ( pada Pembukaan) dengan pasal 31 ayat 3 tentang kata “akhlak mulia” tidak bisa mewakili Pembukaan itu sendiri, karena “akhlak mulia” itu tidak jelas pengertiannya (siapa, dimana dan kapan).Sebagai contoh ahklak mulia di daerah Papua berbeda dengan daerah Jawa.Sehingga UUD itu tidak bisa dilaksanakan untuk mengatur bangsa. Karena UUD itu sendiri tidak konsen antara pembukaan dengan pasal-pasalnya.Pasal 31 ayat 5
terdapat kalimat (1) “menjunjung tinggi nilai agama dan persatuan bangsa”.Menurut penulis yang benar adalah “ menjunjung tinggi nilai-nilai agama, kemanusian, persatuan bangsa Indonesia, kerakyatan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Karena pada Pembukaan Undang-Undang Dasar mencerminkan 5 nilai yang harus dikembangkan.Terdapat kalimat (2) “ kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia” Yang benar adalah “kemajuan bangsa Indonesia serta kesejahteraan bangsa Indonesia. Karena kemajuan peradaban itu sifatnya umum, misalkan peradaban eropa, dan peradapan Indonesia. Kesejahteraan umat manusia yang benar “kesejahteraan bangsa Indonesia” Karena : umat manusia mempunyai dua pengertian sifat umum dan sifat khusus, misalkan manusia Amerika, manusia Belanda, manusia Indonesia.Gallery Pasal 31 Ayat 2
Persamaan Di Depan Undang Undang Ppt Download
Isi Pasal 31 Ayat 1 5 Uud 1945 Tentang Pendidikan Trik
D Pasal 28 C Ayat 1setiap Orang Berhak Mengembangkan Diri
Uang Bakal Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31
New Microsoft Word Document Docx
Pasal 31 A Ayat 1 Dan Ayat 2 Ppt Download
Undang Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 Tentang
Analisis Pasal Uud 1945 Dengan Asas Tamansiswa 1922
Mengingat 1 Pasal 5 Ayat 1 Pasal 20 Ayat 1 Pasal 27
Ketentuan Pkpu Pasal 31 Ayat 2 D
5 Pasal 31 Ayat 2 Setiap Warga Negara Wajib Mengikuti
Pasal 31 A Ayat 1 Dan Ayat 2 Ppt Download
Mahasiswa Semarang Tolak Kapitalisasi Pendidikan
Iii Kata Pengantar Undang Undang Dasar Negara Republik
Bagaimana Bunyi Pasal 27 Ayat 1 Uud 1945
Sindikat Sinema Sindikatsinema Instagram Profile And Medias
Comments
Post a Comment