Negara Hukum Dan Ham



Negara Hukum Dan Hak Asasi Manusia Ppt Download

MAKALAH NEGARA HUKUM DAN HAM

Nama : Yenni Br Simanjuntak Ruang : EXIM 1B
Puji dan syukur saya panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa Atas Berkat dan rahmatnyalah saya bisa menyelesaikan tugas Makalah ini dengan Tepat waktu.
            Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas akademik Kewarganegaraan semester Ganjil. Adapun topik yang dibahas didalam makalah ini adalah mengenai Warga Negara dan Hak Asasi Manusia.Dimana setelah membahas topik ini, diharapkan pembaca dapat memahami Permasalahan yang dihadapi Pemerintah dalam Rangka Penghormatan, Pengakuan, Dan Penegakan Hukum dan HAM. Sehingga nantinya penegakan Hukum dan HAM dapat berjalan sesuai harapan.
Haka Asasi Manusia adalah Hak yang dibawa sejak lahir dan merupakan karunia dari Yang Maha Kuasa yang tidak boleh direbut oleh siapapun. Dengan keluarnya UU N0. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia maka pemerintah sudah manjamin tetap tegaknya Hak asasi manusia di Indonesia.Tidak hanya sampai disitu penegakan Hak Asasi Manusia tetap jalan ditempat.sehingga perlu di kaji apa Permasalahan yang dihadapi Pemerintah dalam Rangka Penghormatan, Pengakuan, Dan Penegakan Hukum dan HAM tersebut.
Penulis juga mengucapkan terima kasih kepada Ibu Putri Atika sebagai dosen pembimbing yang telah membimbing penulis didalam menyusun makalah ini.
Penulis menyadari bahwa Makalah ini masih jauh dari kata sempurna, hal itu dikarenakan keterbatasan yang ada bagi penulis .Sehingga penulis sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca.
            Kiranya makalah ini memberikan banyak manfaat bagi kehidupan kita semua.Sehingga permasalahan penegakan Hukum dan Hak Asasi dapat terselesaikan. Atas perhatiannya, Saya ucapkan terima kasih.
1.1  Latar Belakang             Sebagai warga Negara dan masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama, Yang pokok adalah bahwa setiap orang haruslah terjamin haknya untuk mendapatkan status kewarganegaraan. Tetapi pada saat yang bersamaan, setiap negara tidak boleh membiarkan seseorang memilki dua status kewarganegaraan sekaligus. Itulah sebabnya diperlukan perjanjian kewarganegaraan antara negara-negara modern untuk menghindari status dwi-kewarganegaraan tersebut. Oleh karena itu, di samping pengaturan kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dan melalui proses pewarganegaraan (naturalisasi) tersebut, juga diperlukan mekanisme lain yang lebih sederhana, yaitu melalui registrasi biasa.
Indonesia sebagai negara yang pada dasarnya menganut prinsip ‘ius sanguinis’, mengatur kemungkinan warganya untuk mendapatkan status kewarganegaraan melalui prinsip kelahiran. Sebagai contoh banyak warga keturunan Cina yang masih berkewarganegaraan Cina ataupun yang memiliki dwi-kewarganegaraan antara Indonesia dan Cina, tetapi bermukim di Indonesia dan memiliki keturunan di Indonesia. Terhadap anak-anak mereka ini sepanjang yang bersangkutan tidak berusaha untuk mendapatkan status kewarganegaraan dari negara asal orangtuanya, dapat saja diterima sebagai warganegara Indonesia karena kelahiran. Kalaupun hal ini dianggap tidak sesuai dengan prinsip dasar yang dianut, sekurang-kurangnya terhadap mereka itu dapat dikenakan ketentuan mengenai kewarganegaraan melalui proses registrasi biasa, bukan melalui proses naturalisasi yang mempersamakan kedudukan mereka sebagai orang asing sama sekali.
1.3  TUJUAN MASALAH           Yang akan dibahas dan di teliti dalam makalah ini adalah tentang pengertian kewarganegaraan dan hak asasi manusia di indonesia. Yang mana keduanya merupakan dasar bagi kita seorang warga Negara, agar mengetahui batasan-batasa kewarganegaraan dan perolehan hak dan kewajiban seorang warga negara, yang di harapkan akan menentukan langkah-langkah kita dalam upaya bela negara.
1.3  Tujuan Penulisan 1. Memenuhi salah satu tugas mata pelajaran pendidika kewarganegaraan 2. menambah pengetahuan tentang pendidikan kewarga negaraan.

3. membahas secara sederhana peranan warga negara.

2.1 NEGARA HUKUM 2.1.1 PANGERTIAN           Pengertian negara hukum secara sederhana adalah negara yang penyelenggaraan kekuasaan pemerintahannya didasarkan atas hukum. Dalam negara hukum, kekuasaan menjalankan pemerintahan berdasarkan kedaulatan hukum (supremasi hukum) dan bertujuan untuk menjalankan ketertiban hukum (Mustafa Kamal Pasha, dalam Dwi Winarno, 2006).           Dengan demikian dalam negara hukum, kekuasaan negara berdasar atas hukum, bukan kekuasaan belaka serta pemerintahan negara berdasar pada konstitusi yang berpaham konstitusionalisme, tanpa hal tersebut sulit disebut sebagai negara hukum. Supremasi hukum harus mencakup tiga ide dasar hukum, yakni keadilan, kemanfaatan, dan kepastian. Oleh karena itu di negara hukum, hukum harus tidak boleh mengabaikan “rasa keadilan masyarakat”.          Negara-negara komunis atau negara otoriter memiliki konstitusi tetapi menolak gagasan tentang konstitusionalisme sehingga tidak dapat dikatakan sebagai negara hukum dalam arti sesungguhnya. Jimly Asshiddiqie (dalam Dwi Winarno, 2006) menyatakan bahwa negara hukum adalah unik, sebab negara hendak dipahami sebagai suatu konsep hukum. Dikatakan sebagai konsep yang unik karena tidak ada konsep lain. Dalam negara hukum nantinya akan terdapat satu kesatuan sistem hukum yang berpuncak pada konstitusi atau undang-undang dasar.          Negara tidak campur tangan secara banyak terhadap urusan dan kepentingan warga negara. Namun seiring perkembangan zaman, negara hukum formil berkembang menjadi negara hukum materiil yang berarti negara yang pemerintahannya memiliki keleluasaan untuk turut campur tangan dalam urusan warga dengan dasar bahwa pemerintah ikut bertanggung jawab terhadap kesejahteraan rakyat. Negara bersifat aktif dan mandiri dalam upaya membangun kesejahteraan rakyat. 2.1.2 CIRI-CIRI NEGARA HUKUM
          Negara hukum merupakan terjemahan dari istilah Rechtsstaat atau Rule of Law. Friedrich Julius Stahl dari kalangan ahli hukum Eropa Kontinental memberikan ciri-ciri Rechtsstaat sebagai berikut. 1) Hak asasi manusia 2) Pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak asasi manusia yang biasa dikenal sebagai Trias Politika 3) Pemerintahan berdasarkan peraturan-peraturan

4) Peradilan administrasi dalam perselisihan

Adapun AV Dicey dari kalangan ahli hukum Anglo Saxon memberi ciri-ciri Rule of Law sebagai berikut. 1) Supremasi hukum, dalam arti tidak boleh ada kesewenang-wenangan, sehingga seseorang hanya boleh dihukum jika melanggar hukum. 2) Kedudukan yang sama di depan hukum, baik bagi rakyat biasa maupun bagi pejabat

3) Terjaminnya hak-hak manusia dalam undang-undang atau keputusan pengadilan

          Ciri-ciri Rechtsstaat atau Rule of Law di atas masih dipengaruhi oleh konsep negara hukum formil atau negara hukum dalam arti sempit. Dari pencirian di atas terlihat bahwa peranan pemerintah hanya sedikit karena ada dalil bahwa “Pemerintah yang sedikit adalah pemerintah yang baik”.           Dengan munculnya konsep negara hukum materiil pada abad ke-20 maka perumusan ciri-ciri negara hukum sebagaimana dikemukakan oleh Stahl dan Dicey di atas kemudian ditinjau lagi sehingga dapat menggambarkan perluasan tugas pemerintahan yang tidak boleh lagi bersifat pasif.           Sebuah komisi para juris yang tergabung dalam International Comunition of Jurits pada konferensi Bangkok tahun 1965 merumuskan ciri-ciri pemerintahan yang demokratis di bawah Rule of Law yang dinamis. Ciri-ciri tersebut adalah 1) Perlindungan konstitusional, dalam arti bahwa konstitusi selai daripada menjamin hak-hak individu harus menentukan pula cara prosedural untuk memperoleh perlindungan atas hak-hak yang dijamin; 2) Badan Kehakiman yang bebas dan tidak memihak; 3) Kebebasan untuk menyatakan pendapat; 4) Pemilihan umum yang bebas; 5) Kebebasan untuk berorganisasi dan beroposisi;

6) Pendidikan civics (kewarganegaraan)

          Disamping perumusan ciri-ciri negara hukum seperti di atas, ada pula berbagai pendapat mengenai ciri-ciri negara hukum yang dikemukakan oleh para ahli. Menurut Montesquieu, negara yang paling baik adalah negara hukum, sebab di dalam konstitusi di banyak negara terkandung tiga inti pokok, yaitu :
1) Perlindungan HAM 2) Ditetapkan ketatanegaraan suatu negara; dan

3) Membatasi kekuasaan dan wewenang organ-organ Negara

2.1.3 INDONESIA SEBAGAI NEGARA HUKUM            Dasar pijakan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum tertuang pada Pasal 1 ayat 3 UUD 1945, yang menyebutkan bahwa “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”. Dimasukkannya ketentuan ini ke dalam bagian pasal UUD 1945 menunjukkan semakin kuatnya dasar hukum serta menjadi amanat negara, bahwa negara Indonesia adalah dan harus merupakan negara hukum.
           Sebelumnya, landasan negara hukum Indonesia ditemukan dalam bagian Penjelasan Umum UUD 1945 tentang Sistem Pemerintahan Negara, yaitu sebagai berikut. 1) Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum (Rechsstaat). Negara Indonesia berdasar atas Hukum (Rechsstaat), tidak berdasar atas kekuasaan belaka (Machtsstaat).

2) Sistem Konstitusional. Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas).

          Berdasarkan perumusan di atas, negara Indonesia memakai sistem Rechsstaat yang kemungkinan dipengaruhi oleh konsep hukum Belanda yang termasuk dalam wilayah Eropa Kontinental.
          Konsepsi negara hukum Indonesia dapat dimasukkan negara hukum materiil, yang dapat dilihat pada Pembukaan UUD 1945 Alenia IV. Dasar lain yang dapat dijadikan landasan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum yakni pada Bab XIV tentang Perekonomian Nagara dan Kesejahteraan Sosial Pasal 33 dan 34 UUD 1945, yang menegaskan bahwa negara turut aktif dan bertanggung jawab atas perekonomian negara dan kesejahteraan rakyat.            Negara Hukum Indonesia menurut UUD 1945 mengandung prinsip-prinsip sebagai berikut. 1. Norma hukumnya bersumber pada Pancasila sebagai hukum dasar nasional; 2. Sistem yang digunakan adalah Sistem Konstitusi; 3. Kedaulatan rakyat atau Prinsip Demokrasi; 4. Prinsip kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan (Pasal 27 (1) UUD 1945); 5. Adanya organ pembentuk undang-undang (Presiden dan DPR); 6. Sistem pemerintahannya adalah Presidensiil; 7. Kekuasaan kehakiman yang bebas dari kekuasaan lain (eksekutif); 8. Hukum bertujuan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial; dan 9. Adanya jaminan akan hak asasi dan kewajiban dasar manusia (Pasal 28 A-J UUD 1945).
2.2.1 HAM
2.2.2.Pengertian HAM           Menurut UU No 39/1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.           Dengan akal budinya dan nuraninya, manusia memiliki kebebasan untuk memutuskan sendiri perbuatannya. Disamping itu, untuk mengimbangi kebebasannya tersebut manusia memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab atas semua tindakan yang dilakukannya.

          Kebebasan dasar dan hak-hak dasar itulah yang disebut Hak Asasi Manusia yang secara kodratnya melekat pada diri manusia sejak manusia dalam kandungan yang membuat manusia sadar akan jatidirinya dan membuat manusia hidup bahagia. Setiap manusia dalam kenyataannyalahir dan hidup di masyarakat.

          Dalam perkembangan sejarah tampak bahwa Hak Asasi Manusia memperoleh maknanya dan berkembang setelah kehidupan masyarakat makin berkembang khususnya setelah terbentuk Negara. Kenyataan tersebut mengakibatkan munculnya kesadaran akan perlunya Hak Asasi Manusia dipertahankan terhadap bahaya-bahaya yng timbul akibat adanya Negara, apabila memang pengembangan diri dan kebahagiaan manusia menjadi tujuan.

          Berdasarkan penelitian hak manusia itu tumbuh dan berkembang pada waktu Hak Asasi Manusia itu oleh manusia mulai diperhatikan terhadap serangan atau bahaya yang timbul dari kekuasaan yang dimiliki oleh Negara. Negara Indonesia menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia dan kewajiban dasar manusia.

          Hak secara kodrati melekat dan tidak dapat dipisahkan dari manusia, karena tanpanya manusia kehilangan harkat dan kemanusiaan. Oleh karena itu, Republik Indonesia termasuk pemerintah Republik Indonesia berkewajiban secara hokum, politik, ekonomi, social dan moral untuk melindungi, memajukan dan mengambil langkah-langkah konkret demi tegaknya Hak Asasi Manusia dan kebebasan dasar manusia.
2.2.3 Macam-Macam Hak Asasi Manusia
a) Hak asasi pribadi / personal Right • Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat • Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat • Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan • Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing b) Hak asasi politik / Political Right • Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan • Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan • Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya • Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi c) Hak azasi hukum / Legal Equality Right • Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan • Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns • Hak mendapat layanan dan perlindungan hokum d) Hak azasi Ekonomi / Property Rigths • Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli • Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak • Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll • Hak kebebasan untuk memiliki susuatu • Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak e) Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights • Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan • Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum. f) Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right • Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan • Hak mendapatkan pengajaran • Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat.
2.2.4 RUMUSAN MASALAH Contoh : Hak Untuk Mengemukakan Pendapat
Penembakan Manasiswa Trisakti           Kasus penembakan mahasiswa trisakti merupakan salah satu kasus penembakan kepada mahasiswa trisakti yang sedang berdemonstrasi kepada para anggota polisi dan militer.Bermula ketika para mahasiswa mahasiswa sedang melakuikan demonstrasi tentang Indonesia yang sedang mengalami krisis financial asia pada tahun 1997 menuntut presiden Soeharto mundur dari jabatannya.Dikabarkan banyak mahasiswa mahasiswa yang luka-luka dan 3 di antaranya meninggal dunia yang setelah diproses dan di periksa ternyata yang meninggal dunia karena ditembak peluru tajam oleh anggota polisi dan militer.
Tegaknya HAM selalu mempunyai hubungan korelasional positif dengan tegaknya negara hukum. Sehingga dengan dibentuknya KOMNAS HAM dan Pengadilan HAM,  regulasi hukum HAM dengan ditetapkannya UU No. 39 Tahun 1999 dan UU No. 26 Tahun 2000 serta dipilihnya para hakim ad hoc, akan lebih menyegarkan iklim penegakkan hukum yang sehat. Artinya kebenaran hukum dan keadilan harus dapat dinikmati oleh setiap warganegara secara egaliter. Disadari atau tidak, dengan adanya political will dari pemerintah terhadap penegakkan HAM, hal itu akan berimplikasi terhadap budaya politik yang lebih sehat dan proses demokratisasi yang lebih cerah. Dan harus disadari pula bahwa kebutuhan terhadap tegaknya HAM dan keadilan itu memang memerlukan proses dan tuntutan konsistensi politik. Begitu pula keberadaan budaya hukum dari aparat pemerintah dan tokoh masyarakat merupakan faktor penentu (determinant) yang mendukung tegaknya HAM.                                                                             Kenyataan menunjukkan bahwa masalah HAM di indonesia selalu menjadi sorotan tajam dan bahan perbincangan terus-menerus, baik karena konsep dasarnya yang bersumber dari UUD 1945 maupun dalam realita praktisnya di lapangan ditengarai penuh dengan pelanggaran-pelanggaran. Sebab-sebab pelanggaran HAM antara lain adanya arogansi kewenangan dan kekuasaan yang dimiliki seorang pejabat yang berkuasa, yang mengakibatkan sulit mengendalikan dirinya sendiri sehingga terjadi pelanggaran terhadap hak-hak orang lain.
Perkembangan dan perjuangan dalam mewujudkan tegaknya HAM di Indonesia terutama terjadi setelah adanya perlawanan terhadap penjajahan bangsa asing, sehingga tidak bisa dilihat sebagai pertentangan yang hanya mewakili kepentingan suatu golongan tertentu saja, melainkan menyangkut kepentingan bangsa Indonesia secara utuh.                                                                            Dewasa ini, meskipun ditengarai banyak kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia, tetapi secara umum Implementasi HAM di Indonesia, baik menyangkut perkembangan dan penegakkannya mulai menampakkan tanda-tanda kemajuan. Hal ini terlihat dengan adanya regulasi hukum HAM melalui peraturan perundang-undangan. Di samping itu telah dibentuknya Pengadilan HAM dalam upaya menyelesaikan berbagai kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi.
B.SARAN           Pengawalan penegakkan HAM kian berat. Tak semudah membalik telapak tangan. Buktinya di bangsa yang berumur 68 tahun ini belum bisa sepenuhnya menancapkannya. Walau masih bangsa muda dibandingkan dengan Negara-negara barat, namun waktu seperti itu bukanlah sempit bagi pemerintah kita untuk mewujudkannya. Namun mari kembali lagi pada kenyataannya. Bangsa Indonesia belum menjamin HAM warganya.                                                           Di butuhkan keseriusan pemerintah untuk mempelopori penegakkan HAM di Indonesia. Tentu saja itu tidak cukup, hanya pemerintah namun,partisipasi dan kerja sama warga nemasih sangat dibutuhkan kerjasama warna Negara Indonesia yang semoga baik-baik saja. Kemudian secara sinergi merongrong Negara Indonesia yang adil.                                                                 Kita sebagai mahasiswa dan generasi penerus bangsa, sudah semestinya membantu pemerintah untuk terus menegakkan HAM di Indonesia. Kondisi HAM di Indonesia sudah saatnya dibenahi dan ditata ulang agar terbentuk good goverment. Segala jenis hambatan dan tantangan yang dapat mengganggu terwujudnya pelaksanaan HAM harus segera dihilangkan.

Gallery Negara Hukum Dan Ham

Pelanggaran Ham Dalam Hukum Keadaan Darurat Di Indonesia

Jurnal Negara Hukum Dan Ham

Presentasi Materi Tentang Hukum Dan Ham Dalam Bentuk Power Point Ppt 2019

Copy Of Copy Of Interactive Media Template By Amelia Dewi On

Sahabatpengayoman Tanpa Sikap Dan Kementerian Hukum

Hukum Dan Hak Asasi Manusia Ppt Download

Pengantar Negara Hukum Dan Ham

Penerimaan Cpns 2019 Kementerian Hukum Dan Ham 4 598 Formasi

Jual Buku Original Pengantar Negara Hukum Dan Ham Joko Sasmito Setara Kota Yogyakarta Pustaka Pelajar Official Tokopedia

Negara Hukum Dan Ham Edit

Negara Hukum Dan Hak Asasi Manusia

Konsep Hak Asasi Manusia Negara Hukum

Kantor Wilayah Jawa Barat Kementerian Hukum Dan Ham

Makalah Jurusan Ekonomi Manajemen Makalah Negara Hukum Dan

Hukum Dan Negara Implementasi Perlindungan Ham

Buku Ham Dalam Negara Hukum Demokrasi 2013 Pages 101 121

Negara Hukum Dan Ham

E Buletin Flippingbook In Action Page 71

Negara Hukum Dan Hak Asasi Manusia Ppt Download

Negara Hukum Dan Ham

Negara Hukum Dan Hak Asasi Manusia By Ado Sesar Brilliawan

Human Rights And Power Of State A Book Review Negara Hukum

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Departemen Hukum Dan Ham

Negara Hukum Dan Ham By Aulia Anugrah On Prezi


Comments