Daerah Otonom, selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Badan, adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komondite, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, organisasi lainnya, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
Subjek Pajak, adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenakan pajak.
Wajib Pajak, adalah orang pribadi atau , badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah
Jenis dan Objek Pajak daerah
Pajak Daerah dibagi menjadi 2 bagian yaitu:
Pajak Provinsi, terdiri dari:
Pajak Kendaraan Bermotor
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
Pajak Air permukaan dan
Pajak Rokok
Pajak Kabupaten/Kota, terdiri dari:
Khusus untuk daerah yang setingkat dengan daerah provinsi tidak terbagi dalam daerah kabupaten/kota otonom, seperti daerah khusus ibu kota jakarta, jenis pajak yang dapat dipungut merupakan gabungan dari pajak untuk daerah provinsi dan pajak untuk daerah kabupaten/kota.
Tarif Pajak Daerah
Tarif untuk pajak kendaraan bermotor pribadi ditetapkan sebagai berikut
Untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama paling rendah 1% (satu persen) dan paling tinggi 2% (dua persen)
Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusya tarif dapat ditetapkan secara progresif paling rendah 2% (dua persen) dan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen).
Tarif pajak kendaraan angkutan umum, ambulan, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, Pemerintah/TNI/Polri, Pemerintah Daerah dan kendraan lain yang ditetapkan dengan peraturan dearah, ditetapkan paling rendah sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dan paling tinggi 1% (satu persen).
Tarif kendaraan bermotor alat – alat besar ditetapkan paling rendah 0,1% (nol koma satu persen) dan paling tinggi 0,2 (nol koma dua persen).
Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ditetapkan paling tinggi masing masing sebagai berikut
Penyerahan pertama sebesar 20% (dua puluh persen)dan
Penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1% (satu persen).
Khusus untuk kendaraan bermotor dan alat alat berat dan alat alat besar yang tidak menggunakan jalan umum tarif ditetapkan paling tinggi sebagai berikut:
Penyertaaan pertama sebesar 0,75% (nol koma tujuh puluh lima persen) dan
Penyerahan kedua sebesar 0,075% (nol koma nol tujuh puluh lima persen).
Tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen). Khusus tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor untuk bahan bakar kendaaan umum dapat ditetapkan paling sedikit 50% (lima puluh persen) lebih rendah dari dari tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor untuk kendaraan pribadi
Tarif pajak air permukaan ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen).
Tarif pajak rokok ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari cukai rokok.
Tarif pajak hotel ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen).
Tafir pajak restoran ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen).
Tarif pajak hiburan ditetapkan paling tinggi sebesar 35% (tiga puluh lima persen).
Tarif pajak reklame ditetapkan paling tinggi sebesar 25% (dua puluh lima persen).
Tarif pajak penerangan jalan ditetapkan paling tinggi sebesar 10 (sepuluh persen).
Tarif pajak mineral bukan logam dan batuan ditetapkan paling tinggi sebesar 25% (dua puluh lima persen).
Tarif pajak parkir ditetapkan paling tinggi sebesar 30% (tiga puluh persen).
Tarif pajak air tanah ditetapkan paling tinggi sebesar 20% (dua puluh persen).
Tarif pajak sarang burung walet ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen).
Tarif pajak bumi dan bangunan pedesaaan dan perkotaan ditetapkan paling tinggi sebesar 0,3% (nol koma tiga persen).
Tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan ditetapkan paling tinggi sebesar 5% (lima persen).
Pajak tersebut diatas ditetapkan dengan peraturan daerah
Tata Cara Pemungutan Pajak
Pemungutan pajak dilarang diborongkan. Setiap wajib pajak membayar pajak terutang berdasarkan surat ketetapan pajak atau dibayar sendiri oleh wajib pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan. Wajib pajak yang memenuhi kewajiban perpajakan berdasarkan penetapan kepala daerah dibayar dengan menggunakan surat ketetapan pajak daerah (SKPD) atau dokumen lain yang dipersamakan berupa karcis dan nota perhitungan
Wajib pajak yang memenuhi kewajiban perpajakan sendiri dibayar dengan menggunakan surat pemberitahuan pajak daerah (SKPD), Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB), dan/atau surat ketetapan pajak daerah kurang bayar tambahan (SKPDKBT)
Kadaluwarsa Penagihan Pajak
Hak untuk melakukan penagihan pajak menjadi kadaluwarsa setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tertunggaknya pajak, kecuali apabila wajib pajak melakukan tindak pidana dibidang perpajakan daerah
Comments
Post a Comment