Perbedaan Bank Syariah Dan Konvensional



Persamaan Dan Perbedaan Bank Syariah Dan Bank Konvensional

Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional

Masih banyak orang yang belum mengetahui perbedaan bank syariah dan bank konvensional. Dalam artikel ini akan dibahas mengenai hal tersebut. Bank syariah adalah bank yang beroperasi berdasarkan syariah atau prinsip agama Islam. Sesuai dengan prinsip Islam yang melarang sistem bunga atau riba yang memberatkan, maka bank syariah beroperasi berdasarkan kemitraan pada semua aktivitas bisnis atas dasar kesetaraan dan keadilan.

Perbedaan antara bank syariah dan bank konvensional

1. Perbedaan Falsafah Perbedaan pokok antara bank konvensional dengan bank syariah terletak pada landasan falsafah yang dianutnya. Bank syariah tidak melaksanakan sistem bunga dalam seluruh aktivitasnya sedangkan bank kovensional justru kebalikannya. Hal inilah yang menjadi perbedaan yang sangat mendalam terhadap produk-produk yang dikembangkan oleh bank syariah, dimana untuk menghindari sistem bunga maka sistem yang dikembangkan adalah jual beli serta kemitraan yang dilaksanakan dalam bentuk bagi hasil. Dengan demikian sebenarnya semua jenis transaksi perniagaan melalu bank syariah diperbolehkan asalkan tidak mengandung unsur bunga (riba). Riba secara sederhana berarti sistem bunga berbunga atau compound interest dalam semua prosesnya bisa mengakibatkan membengkaknya kewajiban salah satu pihak seperti efek bola salju pada cerita di awal artikel ini. Sangat menguntungkan saya tapi berakibat fatal untuk banknya. Riba, sangat berpotensi untuk mengakibatkan keuntungan besar disuatu pihak namun kerugian besar dipihak lain, atau malah ke dua-duanya.

2. Konsep Pengelolaan Dana Nasabah Dalam sistem bank syariah dana nasabah dikelola dalam bentuk titipan maupun investasi. Cara titipan dan investasi jelas berbeda dengan deposito pada bank konvensional dimana deposito merupakan upaya mem-bungakan uang. Konsep dana titipan berarti kapan saja si nasabah membutuhkan, maka bank syariah harus dapat memenuhinya, akibatnya dana titipan menjadi sangat likuid. Likuiditas yang tinggi inilah membuat dana titipan kurang memenuhi syarat suatu investasi yang membutuhkan pengendapan dana. Karena pengendapan dananya tidak lama alias cuma titipan maka bank boleh saja tidak memberikan imbal hasil. Sedangkan jika dana nasabah tersebut diinvestasikan, maka karena konsep investasi adalah usaha yang menanggung risiko, artinya setiap kesempatan untuk memperoleh keuntungan dari usaha yang dilaksanakan, didalamnya terdapat pula risiko untuk menerima kerugian, maka antara nasabah dan banknya sama-sama saling berbagi baik keuntungan maupun risiko.

Sesuai dengan fungsi bank sebagai intermediary yaitu lembaga keuangan penyalur dana nasabah penyimpan kepada nasabah peminjam, dana nasabah yang terkumpul dengan cara titipan atau investasi tadi kemudian, dimanfaatkan atau disalurkan ke dalam traksaksi perniagaan yang diperbolehkan pada sistem syariah. Hasil keuntungan dari pemanfaatan dana nasabah yang disalurkan ke dalam berbagai usaha itulah yang akan dibagikan kepada nasabah. Hasil usaha semakin tingi maka semakin besar pula keuntungan yang dibagikan bank kepada dan nasabahnya. Namun jika keuntungannya kecil otomatis semakin kecil pula keuntungan yang dibagikan bank kepada nasabahnya. Jadi konsep bagi hasil hanya bisa berjalan jika dana nasabah di bank di investasikan terlebih dahulu kedalam usaha, barulah keuntungan usahanya dibagikan. Berbeda dengan simpanan nasabah di bank konvensional, tidak peduli apakah simpanan tersebut di salurkan ke dalam usaha atau tidak, bank tetap wajib membayar bunganya.

Dengan demikian sistem bagi hasil membuat besar kecilnya keuntungan yang diterima nasabah mengikuti besar kecilnya keuntungan bank syariah. Semakin besar keuntungan bank syariah semakin besar pula keuntungan nasabahnya. Berbeda dengan bank konvensional, keuntungan banknya tidak dibagikan kepada nasabahnya. Tidak peduli berapapun jumlah keuntungan bank konvesional, nasabah hanya dibayar sejumlah prosentase dari dana yang disimpannya saja.

3. Kewajiban Mengelola Zakat Bank syariah diwajibkan menjadi pengelola zakat yaitu dalam arti wajib membayar zakat, menghimpun, mengadministrasikannya dan mendistribusikannya. Hal ini merupakan fungsi dan peran yang melekat pada bank syariah untuk memobilisasi dana-dana sosial (zakat. Infak, sedekah)

4. Struktur Organisasi Di dalam struktur organisasi suatu bank syariah diharuskan adanya Dewan Pengawas Syariah (DPS). DPS bertugas mengawasi segala aktifitas bank agar selalu sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. DPS ini dibawahi oleh Dewan Syariah Nasional (DSN). Berdasarkan laporan dari DPS pada masing-masing lembaga keuangan syariah, DSN dapat memberikan teguran jika lembaga yang bersangkutan menyimpang. DSN juga dapat mengajukan rekomendasi kepada lembaga yang memiliki otoritas seperti Bank Indonesia dan Departemen Keuangan untuk memberikan sangsi.

Bagaimana Nasabah Mendapat Keuntungan

Jika bank konvensional membayar bunga kepada nasabahnya, maka bank syariah membayar bagi hasil keuntungan sesuai dengan kesepakatan. Kesepakatan bagi hasil ini ditetapkan dengan suatu angka ratio bagi hasil atau nisbah. Nisbah antara bank dengan nasabahnya ditentukan di awal, misalnya ditentukan porsi masing-masing pihak 60:40, yang berarti atas hasil usaha yang diperolah akan didisitribusikan sebesar 60% bagi nasabah dan 40% bagi bank. Angka nisbah ini dengan mudah Anda dapatkan informasinya dengan bertanya ke customer service atau datang langsung dan melihat papan display “ Perhitungan dan Distribusi Bagi Hasil” yang ada di cabang bank syariah.

Demikian beberapa perbedaan bank syariah dan konvensional yang paling mendasar. Semoga bermanfaat!

(Kusuma Asda Sandra)

Gallery Perbedaan Bank Syariah Dan Konvensional

Mengenal Tiga Jenis Pembiayaan Kpr Syariah Properti

Inilah Perbedaan Bank Syariah Dan Bank Konvensional

5 Perbedaan Bank Syariah Dan Konvensional Dengan Tabel

Perbedaan Kpr Syariah Kpr Bank Syariah Dan Kpr Konvensional

Pengertian Dan Perbedaan Bank Konvensional Dengan Bank Syariah

Sharianews Bagi Hasil Vs Bunga Bank Apa Bedanya

Beda Bank Syariah Dan Konvensional Apa Saja Sih

Perbedaan Bank Syariah Dan Bank Konvensional Lengkap

Perbedaan Kpr Syariah Kpr Bank Syariah Dan Konvensional

Perbedaan Antara Bank Syariah Dan Bank Konvensional

Perbedaan Kpr Syariah Kpr Bank Syariah Dan Konvensional

Mengenal Perbedaan Kpr Syariah Kpr Bank Syariah Dan Kpr

Perbedaan Bank Syariah Dan Bank Konvensional Bprs Dinar Ashri

Perbedaan Bank Syariah Dan Bank Umum Konvensional

Perbedaan Bank Syariah Dan Bank Konvensional Lengkap

7 Perbedaan Bank Syariah Dengan Bank Konvensional Yang

Perbedaan Bank Syariah Dan Bank Konvensional

Perbedaan Bank Syariah Dan Bank Konvensional Dari Sudut

Beda Bank Syariah Dengan Bank Konvensional Membangun Ulang

Beda Bank Syariah Dengan Bank Konvensional Nuansaonline

Perbedaan Bank Konvensional Dan Syariah

7 Perbedaan Kpr Syariah Vs Kpr Bank Syariah Vs Kpr

Bank Syari Ah Vs Bank Konvensional

6 Perbedaan Dasar Bank Syariah Dan Bank Konvensional Jangan

Persamaan Bank Umum Dan Bpr Perbedaan Bpr Dengan Bank Umum

Apa Beda Bank Konvensional Dan Syariah Agency Properti

Ppt Perbankan Syariah Powerpoint Presentation Free


Comments