Surat An Nur Ayat 2



Surat An Nur Ayat 2 Arab Latin Arti Tafsir Dan Kandungan

Surat An-Nur Ayat 2

(Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina) kedua-duanya bukan muhshan atau orang yang terpelihara dari berzina disebabkan telah kawin. Hadd bagi pelaku zina muhshan adalah rajam, menurut keterangan dari Sunah. Huruf Al yang memasuki kedua lafal ini adalah Al Maushulah sekaligus sebagai Mubtada, mengingat kedudukan Mubtada di sini mirip dengan Syarat, maka Khabarnya kemasukan huruf Fa, sebagaimana yang disebutkan dalam ayat berikutnya, yaitu, (maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera) yakni sebanyak seratus kali pukulan. Jika dikatakan Jaladahu artinya ia memukul kulit seseorang; makna yang dimaksud adalah mendera. Kemudian ditambahkan hukuman pelaku zina yang bukan muhshan ini menurut keterangan dari Sunah, yaitu harus diasingkan atau dibuang selama satu tahun penuh. Bagi hamba sahaya hanya dikenakan hukuman separuh dari hukuman orang yang merdeka tadi (dan janganlah belas kasihan kalian kepada keduanya mencegah kalian untuk menjalankan agama Allah) yakni hukum-Nya, seumpamanya kalian melalaikan sesuatu dari hudud yang harus diterima keduanya (jika kalian beriman kepada Allah dan hari akhirat) yaitu hari berbangkit. Dalam ungkapan ayat ini terkandung anjuran untuk melakukan pengertian yang terkandung sebelum syarat. Ungkapan sebelum syarat tadi, yaitu kalimat "Dan janganlah belas kasihan kalian kepada keduanya, mencegah kalian untuk menjalankan hukum Allah", merupakan Jawab dari Syarat, atau menunjukkan kepada pengertian Jawab Syarat (dan hendaklah hukuman mereka berdua disaksikan) dalam pelaksanaan hukuman deranya (oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman) menurut suatu pendapat para saksi itu cukup tiga orang saja; sedangkan menurut pendapat yang lain, bahwa saksi-saksi itu jumlahnya harus sama dengan para saksi perbuatan zina, yaitu sebanyak empat orang saksi laki-laki.

Di antara ketentuan hukum itu adalah hukum wanita dan laki-laki yang berzina. Cambuklah masing- masing mereka seratus kali cambukan. Dalam melaksanakan ketentuan hukum itu, kalian tidak perlu merasa terhalangi oleh rasa iba dan kasihan, jika kalian benar-benar beriman kepada Allah dan hari akhir. Sebab, konsekuensi iman adalah mendahulukan perkenan Allah daripada perkenan manusia. Pelaksanaan hukum cambuk itu hendaknya dihadiri oleh sekelompok umat Islam, agar hukuman itu menjadi pelajaran yang membuat orang lain selain mereka berdua jera(1). (1) Komentar para ahli mengenai ayat 2 sampai ayat 4 surat ini: Kriminalitas dalam syariat Islam merupakan larangan-larangan yang tidak dibolehkan dengan ancaman sanksi hadd atau ta'zîr. Larangan-larangan itu bisa berupa tindakan mengerjakan sesuatu yang dilarang atau tindakan meninggalkan sesuatu yang diperintahkan. Alasan pengharaman larangan-larangan itu adalah bahwa tindakan pelanggaran larangan merupakan tindakan yang bertentangan dengan salah satu dari lima maslahat/kepentingan yang diakui dalam syariat Islam, yaitu: a. Memelihara jiwa. b. Memelihara agama. c. Memelihara akal pikiran. d. Memelihara harta kekayaan. e. Memelihara kehormatan. Tindakan pembunuhan, misalnya, merupakan perlawanan terhadap jiwa. Keluar dari Islam (riddah: 'menjadi murtad') merupakan perlawanan terhadap agama. Meminum khamar merupakan perlawanan terhadap pikiran. Mencuri merupakan perlawanan terhadap harta dan kekayaan. Dan zina merupakan perlawanan terhadap kehormatan. Para ahli hukum Islam (fuqahâ') membagi tindakan kriminalitas menjadi beberapa kategori, tergantung pada sudut pandang masing-masing. Sehubungan dengan hal itu, berikut ini akan disinggung pembagian hukum dari segi besarnya sanksi dan cara menetapkannya. Berdasarkan hal ini kriminalitas terbagi dalam tiga kelompok, yaitu (a) yang terkena sanksi hudûd, (b) yang terkena sanksi qishâsh dan (c) yang terkena sanski ta'zîr. Yang dimaksud dengan hudûd adalah kejahatan yang dianggap berlawanan dengan hak Allah atau kejahatan yang mengandung pelanggaran hak Allah dan hak manusia, tetapi hak Allah lebih dominan yang oleh karenanya dibatasi oleh Allah dengan jelas, baik melalui al-Qur'ân maupun al-Hadîts. Kemudian, yang dimaksud dengan qishâsh (termasuk di dalamnya diyat) adalah kejahatan yang mengandung pelanggaran hak Allah dan hak manusia, tetapi hak manusia lebih dominan. Dalam hal ini, sebagian ketentuan hukumnya ditetapkan oleh Allah melalui al-Qur'ân dan al-Hadîts dan sebagian lainnya diserahkan kepada kebijakan pemerintah untuk menentukan hukumnya. Tindak pembunuhan, memotong salah satu organ tubuh, termasuk dalam kategori kedua ini. Sedangkan yang dimaksud dengan ta'zîr adalah sejumlah sanksi, baik berat maupun ringan, yang penentuan dan pelaksanaannya diserahkan kepada pemerintah, sesuai kondisi masyarakat di mana terjadi kejahatan itu. Ada tujuh macam kejahatan yang terkena sanksi hudûd, yaitu zina, menuduh orang yang sudah kawin berbuat zina (qadzaf), menentang penguasa (baghy), mencuri, menyamun, meminum khamar dan keluar dari Islam (murtad). Ketujuh macam kejahatan itu beserta sanksi-sanksinya telah ditentukan sanksi hudûdnya di dalam al-Qur'ân, kecuali sanski pelaku zina yang sudah kawin yang dikenakan hukum rajam, meminum khamar yang dikenakan sanksi 80 kali cambuk, dan sanksi keluar dari Islam yaitu hukum mati., yang ditentukan oleh al-Hadits. Sementara itu, hukum positif modern memberlakukan sanksi yang terlalu rendah, seperti penjara, terhadap zina. Akibatnya, prostitusi dan kejahatan merajalela di kalangan masyarakat. Kehormatan menjadi terinjak-injak. Selain itu, akan timbul berbagai penyakit dan ketidakjelasan keturunan. Yang cukup mengherankan, bahwa undang-undang yang berlaku di beberapa negara modern saat ini malah melindungi kejahatan semacam itu. Dalam undang-undang Perancis, misalnya, terdapat ketentuan bahwa pelaku zina--baik laki-laki maupun perempuan--yang belum kawin tidak dikenakan sanksi apa-apa, selama mereka telah mencapai usia dewasa. Hal itu berdasar pada prinsip kebebasan individu yang menjamin kebebasan berbuat apa saja. Sedangkan jika pelaku zina itu sudah kawin, baik laki-laki maupun perempuan, maka sanksinya adalah penjara. Contoh lain dari praktik hukum positif, lembaga hukum seperti niyâbah (kejaksaan) tidak mempunyai hak untuk melakukan penyelidikan kecuali atas permintaan salah seorang suami istri. Selain itu, seorang suami yang telah melaporkan tuduhan zina, boleh menarik kembali tuduhannya. Berdasarkan hal itu penyelidikan pun harus dihentikan. Suami juga memiliki hak untuk memaafkan istrinya yang telah dijatuhi hukuman penjara sebelum habis masa hukuman, walaupun keputusan hakim sudah bersifat final. Beberapa kalangan menganggap sanksi zina yang ditetapkan Islam itu terlalu berat. Tetapi semestinya mereka melihat pula bahwa di samping sanksi itu berat, proses pembuktiannya pun tidak mudah. Pada tindak pembunuhan, misalnya, Islam hanya menetapkan keharusan adanya dua saksi yang adil. Tetapi pada pembuktian zina justru menetapkan adanya empat orang saksi adil yang menyaksikan kejadian itu secara langsung, atau pengakuan si pelaku zina. Dapat dicatat di sini bahwa al-Qur'ân mewajibkan pelaksanaan hukum cambuk secara terang-terangan di hadapan khalayak ramai masyarakat Muslim dengan maksud sebagai pemberitahuan kepada mereka siapa pelaku zina itu di samping agar mereka merasa takut dan ngeri hingga menghindari tindakan yang hina itu.

Anda harus untuk dapat menambahkan tafsir

Hukum ini berlaku pada pezina laki-laki dan perempuan yang belum menikah, yakni bahwa keduanya didera seratus kali. Sedangkan yang sudah menikah, maka As Sunnah menerangkan, bahwa hadnya adalah dengan dirajam.

Yakni memukul kulitnya (mencambuk).

Ditambah dengan diasingkan setahun berdasarkan As Sunnah. Adapun budak setengah dari hukuman itu.

Atau hubungan kerabat dan persahabatan.


Page 2

Tirmidzi meriwayatkan dengan sanadnya yang sampai kepada ‘Amr bin Syu’aib dari bapaknya dari kakeknya, ia berkata, “Ada seseorang yang bernama Martsad bin Abi Martsad. Ia adalah seorang yang biasa membawa para tawanan dari Mekah dan membawanya ke Madinah. Di Mekah ada seorang wanita pelacur bernama ‘Anaq yang menjadi temannya. Ia pernah berjanji akan membawa salah seorang tawanan yang berada di Mekah untuk dibawanya (ke Madinah). Martsad berkata, “Aku pun datang, sehingga sampai di salah satu bayangan dinding di antara dinding-dinding Mekah di malam yang terang bulan. ‘Anaq kemudian datang, dia melihat hitam bayanganku dari balik dinding. Ketika ia sampai kepadaku, ia pun mengenaliku dan berkata, “(Apakah ini) Martsad?” Aku menjawab, “Martsad.” Ia berkata, “Selamat datang, bermalamlah dengan kami malam ini.” Aku berkata, “Wahai ‘Anaq, Allah mengharamkan zina.” Maka ‘Anaq berkata, “Wahai penghuni kemah! Inilah orang yang akan membawa para tawananmu.” Maka aku dikejar oleh delapan orang, dan aku pun menempuh jalan Khandamah hingga aku sampai ke sebuah gua dan masuk ke dalamnya. Mereka pun datang sampai berdiri di atas kepalaku lalu buang air kecil sehingga menimpa ke kepalaku, namun Allah membutakan mereka sehingga tidak melihatku. Mereka pun balik dan aku kembali kepada kawanku dan membawanya, sedangkan dia adalah seorang yang cukup berat hingga aku sampai di rerumputan idzkhir, lalu aku lepas rantainya, aku pun membawanya dan ia cukup memberatkanku sehingga aku sampai ke Madinah. Aku pun datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata, “Wahai Rasulullah, bolehkah aku menikahi ‘Anaq. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pun diam dan tidak menjawab apa-apa kepadaku sehingga turun ayat, “Pezina laki-laki tidak boleh menikah kecuali dengan pezina perempuan, atau dengan perempuan musyrik; dan pezina perempuan tidak boleh menikah kecuali dengan pezina laki-laki atau dengan laki-laki musyrik; dan yang demikian itu diharamkan bagi orang-orang mukmin.” Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Wahai Martsad, Pezina laki-laki tidak boleh menikah kecuali dengan pezina perempuan, atau dengan perempuan musyrik; dan pezina perempuan tidak boleh menikah kecuali dengan pezina laki-laki atau dengan laki-laki musyrik.” Maka janganlah engkau nikahi.” (Tirmidzi berkata, “Hadits ini hasan gharib, tidak diketahui kecuali dari jalan ini. Hadits ini diriwayatkan pula oleh Abu Dawud, Nasa’i, Ibnu Jarir dan dalam sanad tersebut menurutnya ada orang yang mubham (tidak jelas namanya), Hakim secara singkat, Hakim berkata, “Shahih isnadnya.” Dan didiamkan oleh Adz Dzahabi).

Syaikh As Sa’diy berkata, “Ayat ini menjelaskan buruknya perbuatan zina, dan bahwa ia dapat mengotori kehormatan pelakunya dan kehormatan orang yang menemani dan mencampurinya tidak seperti dosa-dosa yang lain. Allah memberitahukan, bahwa pezina laki-laki tidak ada yang maju menerima nikahnya dari kalangan wanita selain wanita pezina juga yang keadaannya sama atau wanita yang menyekutukan Allah, tidak beriman kepada kebangkitan, dan tidak beriman kepada pembalasan, serta tidak memegang teguh perintah Allah. Demikian juga pezina perempuan, tidak ada yang mau menikahinya selain pezina laki-laki atau laki-laki musyrik.”

Menikahi wanita pezina, atau menikahkan puterinya dengan laki-laki pezina.

Maksud ayat ini menurut Syaikh As Sa’diy adalah, “Bahwa barang siapa yang berbuat zina laki-laki atau wanita dan tidak bertobat daripadanya, maka orang yang maju menikahinya sedangkan Allah mengharamkannya, tidak lepas kemungkinan orangnya tidak berpegang teguh dengan hukum Allah dan Rasul-Nya, dan tidak ada yang seperti itu kecuali orang musyrik, bisa juga ia berpegang dengan hukum Allah dan Rasul-Nya, lalu ia memberanikan diri menikahinya padahal ia tahu orang itu sebagai pezina, maka pernikahan itu sesungguhnya zina, dan orang yang menikahinya adalah pezina. Kalau ia beriman kepada Allah dengan benat, tentu ia tidak akan maju melakukannya. Ini merupakan dalil yang tegas haramnya menikahi wanita pezina sampai ia bertobat dan demikian pula haramnya menikahkan (puteri kita) kepada laki-laki pezina sampai ia bertobat, karena hubungan suami dengan istrinya dan istri dengan suaminya adalah hubungan yang paling kuat dan paling sepasang. Allah Ta’ala telah berfirman, “(Kepada malaikat diperintahkan), "Kumpulkanlah orang-orang yang zalim beserta teman sejawat mereka…dst,” (terj. Ash Shaffaat: 22) yakni teman penyerta mereka. Allah mengharamkan yang demikian karena di dalamnya terdapat keburukan yang besar, dan di sana menunjukkan sedikitnya rasa kecemburuan, menghubungkan anak-anak yang bukan berasal dari suami, dan karena pezina tidak akan menjaga istrinya karena sibuk dengan wanita lain, di mana sebagian ini sudah cukup menjadikannya haram. Dalam ayat ini terdapat dalil bahwa pezina bukanlah seorang mukmin (mutlak), sebagaimana sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, “Tidaklah berzina seorang pezina sedangkan dia adalam keadaan mukmin.” Pezina meskipun bukan musyrik, namun tidak diberikan gelar yang terpuji, yaitu iman yang mutlak.”


Page 3

(Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik) menuduh berzina wanita-wanita yang memelihara dirinya dari perbuatan zina (dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi) yang menyaksikan perbuatan zina mereka dengan mata kepala sendiri (maka deralah mereka) bagi masing-masing dari mereka (delapan puluh kali dera, dan janganlah kalian terima kesaksian mereka) dalam suatu perkara pun (buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik) karena mereka telah melakukan dosa besar.

Orang-orang yang melontarkan tuduhan zina kepada wanita-wanita yang menjaga kesuciannya tanpa dapat mendatangkan empat orang saksi yang membenarkan tuduhannya, hukumannya adalah delapan puluh cambuk dan dengan tidak lagi menerima persaksian mereka atas perkara apa pun selamanya. Sebab, mereka memang pantas disebut sebagai orang-orang yang keluar dari batas-batas agama.

Anda harus untuk dapat menambahkan tafsir

Setelah Allah Subhaanahu wa Ta'aala menerangkan begitu besarnya keburukan perkara zina sehingga wajib didera, dan dirajam jika sudah menikah, demikian pula tidak boleh menemaninya serta bergaul dengannya yang seseorang dapat terimbas oleh keburukannya, maka Allah Subhaanahu wa Ta'aala menerangkan besarnya keburukan merusak kehormatan orang lain dengan menuduhnya berzina.

Yang dimaksud wanita-wanita yang baik di sini adalah wanita-wanita yang suci, akil (berakal), balig dan muslimah. Tetapi jika wanita yang dituduh itu bukan muhshan, yakni kurang baik, maka cukup penuduhnya diberi ta’zir, demikian menurut Syaikh As Sa’diy.

Yang melihat langsung perzinaan itu.

Yakni dengan cambuk yang pertengahan, yang membuatnya merasakan sakit tetapi tidak membuatnya binasa.

Karena mengerjakan dosa besar itu, di mana di dalamnya terdapat pelanggaran terhadap larangan Allah, merusak kehormatan saudaranya, menyebarkan isu buruk terhadapnya serta memutuskan persaudaraan yang telah Allah ikat serta berkeinginan agar perbuatan keji tersebar di tengah-tengah kaum mukmin. Ayat ini menunjukkan bahwa menuduh zina merupakan dosa yang besar.


Page 4

(Kecuali orang-orang yang bertobat sesudah itu dan memperbaiki) amal perbuatan mereka (maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun) terhadap dosa tuduhan mereka itu (lagi Maha Penyayang) kepada mereka, yaitu dengan memberikan inspirasi untuk bertobat kepada mereka, yang dengan tobat itu terhapuslah julukan fasik dari diri mereka, kemudian kesaksian mereka dapat diterima kembali. Akan tetapi menurut suatu pendapat bahwa kesaksian mereka tetap tidak dapat diterima. Pendapat ini beranggapan bahwa pengertian Istitsna atau pengecualian di sini hanya kembali kepada kalimat terakhir dari ayat sebelumnya tadi, yaitu, "Dan mereka itulah orang-orang yang fasik". Maksudnya hanya status fasik saja yang dihapus dari mereka, sedangkan ketiadagunaan kesaksiannya masih tetap.

Namun demikian, jika di antara mereka ada yang bertobat dan menyatakan penyesalan terhadap maksiat yang dilakukannya itu, lalu berketetapan hati untuk selalu taat, dan perilaku kesehariannya pun kemudian menunjukkan kebenaran pertobatannya, maka Allah akan mengampuni dan tidak menyiksanya.

Anda harus untuk dapat menambahkan tafsir

Menurut Syaikh As Sa’diy, tobat dalam hal ini adalah dengan ia mendustakan dirinya sendiri, mengakui bahwa ucapanya dusta, dan hal ini wajib baginya, yakni mendustakan dirinya meskipun ia merasa yakin terjadi perbuatan itu, karena ia tidak mendatangkan empat orang saksi. Jika penuduh itu telah bertobat dan memperbaiki amalnya, maka ia ganti perbuatan buruknya dengan perbuatan baik, sehingga kefasikannya pun hilang. Demikian pula persaksiannya akan kembali diterima menurut pendapat yang sahih, karena Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang, Dia mengampuni dosa-dosa semuanya bagi orang yang bertobat dan kembali. Dideranya si penuduh ini, jika ia tidak mendatangkan empat orang saksi dan jika ia bukan suaminya. Apabila ia sebagai suaminya, maka berlaku hukum yang lain baginya, yaitu li’an sebagaimana diterangkan dalam ayat selanjutnya.

Dengan inilah kefasikan mereka hilang dan persaksiannya diterima.


Page 5

Imam Bukhari meriwayatkan dengan sanadnya yang sampai kepada Sahl bin Sa’ad, bahwa ‘Uwaimir datang kepada ‘Ashim bin ‘Addiy tokoh Bani ‘Ajlan, ia berkata, “Bagaimana menurutmu tentang seorang laki-laki yang mendapati istrinya bersama laki-laki lain, apakah ia perlu membunuhnya sehingga kamu membunuhnya atau bagaimana yang ia lakukan? Tanyakanlah tentang hal itu kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam untukku.” Maka ‘Ashim mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata, “Wahai Rasulullah,” Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam (tampak) tidak suka terhadap pertanyaan itu, maka ‘Uwaimir menanyakan (hal tersebut) kepadanya (‘Ashim), ‘Ashim menjawab, “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tidak suka pertanyaan itu dan mencelanya.” ‘Uwaimir berkata, “Demi Allah, saya tidak akan berhenti sampai saya bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tentang hal itu.” ‘Uwaimir pun datang dan berkata, “Wahai Rasulullah, ada seseorang yang mendapati istrinya bersama laki-laki lain, apakah ia harus membunuh sehingga kamu membunuhnya atau apa yang ia lakukan?” Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Allah telah menurunkan Al Qur’an tentang dirimu dan istrimu.” Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan mereka berdua melakukan li’an sesuai yang Allah sebutkan dalam kitab-Nya, lalu ‘Uwaimir melakukannya. Kemudian ‘Uwaimir berkata, “Wahai Rasulullah, jika aku menahannya, maka aku sama saja telah menzaliminya,” ia pun menalaknya, dan hal itu pun menjadi sunnah bagi orang-orang setelahnya yang melakukan li’an. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Lihatlah! Jika anak itu lahir dalam keadaan berkulit hitam dan matanya lebar dan hitam, besar bokongnya, dan berisi (gemuk) betisnya, maka aku mengira bahwa ‘Uwaimir berkata benar tentangnya. Tetapi jika anaknya agar kemerah-merahan seperti (warna) waharah (binatang sejenis tokek), maka menurutku ‘Uwaimir dusta. Ternyata anak itu lahir sesuai yang disifatkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam yang menunjukkan kebenaran ‘Uwamir, oleh karenanya anak itu dinasabkan kepada ibunya.”

Yang merdeka, bukan budak.

Persaksian suami terhadap istrinya dapat menolak had qadzaf, karena biasanya suami tidaklah berani menuduh istrinya yang sesungguhnya juga mengotori dirinya, kecuali apabila ia benar, dan lagi ia memiliki hak di sana serta karena takut dinisbatkan anak kepadanya padahal bukan anaknya, dsb.

Allah sebut syahadah (kesaksian) karena ia menduduki posisi para saksi.

Yaitu dengan mengatakan, “Aku bersaksi dengan nama Allah, sesungguhnya aku sungguh benar dalam tuduhanku kepadanya.”


Page 6

(Dan sumpah yang kelima, bahwa laknat Allah atasnya, jika ia termasuk orang-orang yang berdusta) dalam hal ini yang menjadi Khabar dari Mubtada pada ayat yang sebelumnya tadi ialah, Untuk menolak hukuman hudud menuduh berzina yang akan ditimpakan atas dirinya.

Pada kali kelima, ia harus menyebutkan bahwa jika ia kemudian terbukti bohong dalam tuduhannya, ia akan menerima laknat dan tidak mendapat kasih sayang Allah Swt.

Anda harus untuk dapat menambahkan tafsir

Setelah bersaksi dengan nama Allah empat kali persaksian, bahwa dia adalah benar dalam tuduhannya itu. Kemudian dia bersaksi sekali lagi bahwa dia akan terkena laknat Allah jika dia berdusta. Masalah ini dalam fiqih dikenal dengan Li'an. Dengan cara seperti ini, si penuduh terlepas dari had qadzaf (menuduh). Yang menjadi pertanyaan adalah, apakah ditegakkan had terhadap wanita itu karena li’an dari suaminya dan si wanita mundur dari persaksiannya atau cukup dipenjarakan? Dalam masalah ini ada dua pendapat ulama, namun yang ditunjukkan oleh dalil adalah bahwa kepada wanita itu ditegakkan had (jika mundur) berdasarkan ayat 8.


Page 7

(Istrinya itu dapat dihindarkan) dapat mempertahankan dirinya (dari hukuman) hudud berzina yang telah dikuatkan dengan kesaksian sumpah suaminya yaitu (oleh sumpahnya empat kali atas nama Allah, sesungguhnya suaminya itu benar-benar termasuk orang-orang yang dusta) dalam tuduhan yang ia lancarkan terhadap dirinya, yaitu tuduhan melakukan zina.

Apabila pihak istri diam setelah mendengar sumpah yang dilakukan pihak suami, maka ia berhak menerima sanksi zina. Untuk membela diri, pihak istri pun harus melakukan sumpah sebanyak empat kali bahwa Allah mengetahui bahwa tuduhan zina yang dilontarkan suami kepadanya adalah bohong.

Anda harus untuk dapat menambahkan tafsir

Yaitu had zina yang awalnya tetap berdasarkan persaksian suaminya.

Istri dihindarkan dari had karena persaksian suaminya dilawan dengan persaksiannya yang sama kuat.


Page 8

(Dan yang kelima, bahwa laknat Allah atasnya jika suaminya itu termasuk orang-orang yang benar) dalam tuduhannya itu.

Pada kali kelima, ia harus menyebutkan bahwa jika kemudian terbukti bahwa si suami itu benar dalam tuduhannya, maka istri akan menerima laknat Allah Swt.

Anda harus untuk dapat menambahkan tafsir

Apabila li’an telah sempurna, maka suami-istri itu dipisahkan untuk selamanya.


Page 9

(Dan andaikata tidak ada karunia Allah dan rahmat-Nya atas diri kalian) dengan menutupi hal tersebut (dan andaikata Allah bukan Penerima tobat) maksudnya, Allah menerima tobatnya yang disebabkan tuduhannya itu dan dosa-dosa yang lainnya (lagi Maha Bijaksana) dalam keputusan-Nya mengenai masalah ini dan hal-hal yang lain, niscaya Dia akan menjelaskan mana yang benar dalam masalah ini, dan niscaya pula Dia akan menyegerakan hukuman-Nya kepada orang-orang yang berhak menerimanya.

Kalau bukan karena karunia dan kasih sayang Allah kepada kalian--dan Dia sungguh Maha Pengampun bagi hamba-hamba-Nya yang bertobat serta Mahabijaksana dalam segala ketentuan hukum-Nya--Dia tentu telah mempercepat hukuman kalian di dunia atas maksiat yang kalian lakukan.

Anda harus untuk dapat menambahkan tafsir

Jawab dari syarat (seandainya) menurut Syaikh As Sa’diy adalah, “Tentu akan menimpa kepada salah seorang yang berdusta di antara dua orang yang melakukan li’an doa buruk terhadapnya, dan di antara rahmat dan karunia-Nya adalah berlakunya hukum yang khusus terkait dengan suami-istri ini karena sangat diperlukan sekali, demikian pula Dia menerangkan betapa buruknya perbuatan zina, dan menuduh orang lain berzina, dan Dia pun mensyariatkan tobat dari dosa besar ini, dan dosa besar lainnya.”


Page 10

Imam Bukhari meriwayatkan dengan sanadnya yang sampai kepada Aisyah radhiyallahu 'anha ia berkata, “Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam apabila keluar bepergian, melakukan undian di antara istri-istrinya, siapa di antara mereka yang keluar bagiannya, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam akan pergi bersamanya. ‘Aisyah berkata, “Maka Beliau melakukan undian di antara kami dalam suatu perang yang dilakukannya, ternyata bagianku yang keluar, maka aku keluar bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam setelah turun ayat hijab. Aku pun dibawa dalam sekedupku dan ditempatkan di situ. Kami pun berangkat, sehingga ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah selesai dari perang itu dan kembali pulang serta telah dekat ke Madinah, (saat itu Beliau telah singgah dan beristirahat pada sebagian malam) maka Beliau memberitahukan untuk melanjutkan perjalanan di malam itu. Ketika orang-orang saling memberitahukan keberangkatan, maka aku pun berdiri dan berjalan kaki melewati pasukan (untuk memenuhi urusannya). Setelah aku menyelesaikan urusanku, maka aku mendatangi tempatku, ternyata kalungku yang tersusun dari manik (berasal dari) Zhafar (daerah di Yaman) terlepas. Aku pun mencari kalung itu, pencarianku terhadapnya membuatku tertahan (tidak kembali), kemudian datanglah beberapa orang yang biasa mengangkut(sekedup)ku, lalu mereka mengangkut sekedupku dan menaruhnya di atas unta yang aku naiki, sedang mereka mengira bahwa aku sudah berada di dalamnya, dan biasanya kaum wanita agak ringan dan tidak banyak dagingnya (kurus), mereka biasa memakan sedikit makanan. Oleh karena itu, beberapa orang itu tidak merasakan apa-apa ketika sekedupnya ringan saat mereka angkut, dan lagi aku seorang wanita yang masih belia. Mereka pun membangkitkan unta-unta (yang beristirahat) dan berangkat, dan aku menemukan kalungku itu setelah mereka semua pergi. Aku datangi tempat mereka, ternyata tidak ada yang memanggil maupun memenuhi panggilan, aku pun pergi menuju tempat di mana sebelumnya aku berada, dan aku mengira bahwa mereka akan mencariku kemudian kembali kepadaku. Ketika aku duduk di tempatku, mataku tidak tahan sehingga aku tertidur. Ketika itu, Shafwan bin Al Mu’aththal As Sulami Adz Dzakwaniy berada di belakang pasukan, ia berjalan di akhir malam (setelah tertidur), ketika tiba waktu Subuh ia telah sampai di tempatku, ia pun melihat bayang-bayang hitam seorang manusia yang sedang tidur, ia pun mendatangiku dan mengenaliku ketika melihatku, dan ia melihatku sebelum turun ayat hijab. Aku pun bangun karena mendengar istirja’nya (ucapan innaa lillahi wa innaa ilaihi raaji’uun) saat ia mengenaliku, aku pun menutupi wajahku dengan jilbabku. Demi Allah, ia tidak berbicara satu kata pun kepadaku dan aku tidak mendengar kata-katanya selain istirja’nya, ia pun menundukkan untanya dan menginjak kedua kaki depan untanya, maka aku pun naik, dan ia pun berangkat menuntunku sampai kami menemui pasukan setelah mereka singgah di saat sinar matahari sangat panas di siang bolong. Ketika itu binasa orang yang binasa, dan orang yang mengambil bagian besar dalam kedustaan adalah Abdullah bin Ubay bin Salul. Kami pun tiba di Madinah, dan aku merasakan sakit selama sebulan sejak aku tiba (di Madinah), sedangkan orang-orang sibuk membicarakan berita dusta yang dibawa oleh yang membawanya, aku tidak menyadari sedikit pun tentang hal itu dan ia membuatku bimbang di tengah sakitku. Aku pun tidak melihat lagi kelembutan dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam yang biasa aku lihat ketika aku sakit. Beliau hanya masuk, memberi salam dan berkata, “Bagaimana keadaan dirimu?” Lalu Beliau pergi, itulah yang membuatku gelisah dan aku tidak menyadari keburukan (yang terjadi) sehingga aku keluar setelah agak sembuh, lalu Ummu Misthah mengantarkan aku menuju area tinggi (di luar Madinah) yang menjadi tempat buang air kami dan kami biasa tidak keluar kecuali di malam hari dan begitulah seterusnya, dan hal itu sebelum kami membuat jamban di dekat rumah-rumah kami, dan kebiasaan kami seperti kebiasaan kaum Arab terdahulu dalam buang air, yaitu pergi jauh dari rumah. Kami merasa terganggu ketika memuat jamban di dekat rumah, maka aku berangkat dengan Ummu Misthah, yaitu putri Abu Ruhm bin ‘Abdi Manaf, sedangkan ibunya putri Shakhr bin ‘Amir bibi (dari pihak ibu) Abu Bakar Ash Shiddiq, sedangkan anaknya adalah Misthah bin Utsaatsah, maka aku dan Ummu Misthah kembali ke rumahku dan kami telah menyelesaikan urusan kami, lalu Ummu Misthah tersandung kainnya dan berkata, “Celaka Misthah,” aku pun berkata kepadanya, “Buruk sekali apa yang engkau ucapkan, apakah engkau memaki seseorang yang menghadiri perang Badar?” Ummu Misthah berkata, “Wahai wanita yang tidak sadar, tidakkah kamu mendengar ucapannya?” Aku berkata, “Apa yang ia ucapkan?” Maka Ummu Misthah memberitahukan ucapan orang-orang yang berdusta, maka bertambah sakitah aku. Ketika aku pulang ke rumah dan menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, Beliau mengucapkan salam dan berkata, “Bagaimana keadaan dirimu?” Aku berkata, “Aku meminta izin untuk mendatangi ibu bapakku.” Aisyah berkata, “Ketika itu, aku ingin memastikan beritanya dari keduanya. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengizinkanku, lalu aku datang kepada ibu bapakku, aku pun berkata kepada ibuku, “Wahai ibu, apa yang sedang dibicarakan orang-orang?” Ibunya menjawab, “Wahai anakku, tenangkan dirimu. Demi Allah, hampir tidak ada satu pun wanita cantik yang berada pada seseorang yang mencintainya dan ia memiliki banyak saningan wanita, kecuali mereka akan mencacatkannya.” Aisyah berkata, “Subhaanallah, apakah orang-orang membicarakan seperti ini?” Aku pun menangis pada malam itu sampai pagi hari dan air mata tidak henti-hentinya mengucur, aku bergadang sampai pagi hari sambil menangis, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memanggil ‘Ali bin Abi Thalib dan Usamah bin Zaid ketika wahyu terlambat turun, Beliau bermusyawarah dengan keduanya apakah perlu menceraikan istrinya. Adapun Usamah bin Zaid mennyerahkan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, karena Beliau yang mengetahui kebersihan keluarganya dan yang mengetahui sejauh mana rasa cinta Beliau kepada mereka. Usamah berkata, “Wahai Rasulullah, (tahanlah) keluargamu, kami tidak mengetahui tentangnya selain kebaikan.” Sedangkan Ali bin Abi Thalib berkata, “Wahai Rasulullah, Allah tidak mempersempit engkau, wanita selainnya cukup banyak, jika engkau bertanya kepada wanita budak (milik Aisyah) tentu dia akan berkata benar terhadapmu.” Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memanggil Barirah dan bersabda, “Wahai Barirah, adakah engkau melihat sesuatu yang meragukanmu?” Barirah menjawab, “Tidak demi Allah yang mengutusmu dengan kebenaran, aku tidak melihat padanya sesuatu (yang engkau tanyakan) yang dapat membuatku mencelanya selain karena dia masih belia yang terkadang tidur karena (menjaga) adonan keluarganya, lalu kambing datang dan memakannya (adonan itu).” Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bangkit dan ketika itu Beliau meminta orang yang mau membelanya terhadap Abdullah bin Ubay bin Salul. Aisyah berkata, “Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda di atas mimbar, “Wahai kaum muslimin! Siapa yang mau membelaku dari orang yang gangguannya sampai mengena kepada keluargaku? Demi Allah, aku tidak mengetahui tentang keluargaku selain kebaikan. Sungguh, orang-orang telah menyebutkan seorang laki-laki yang tidak aku ketahui selain kebaikan, dan ia tidaklah menemui keluargaku kecuali bersamaku.” Lalu Sa’ad bin Mu’adz Al Anshariy bangkit dan berkata, “Wahai Rasulullah, saya siap membelamu darinya. Jika ia termasuk suku Aus, maka aku akan menebas lehernya, dan jika ia termasuk saudara kami dari suku Khazraj, engkau tinggal menyuruh kami, maka kami akan melaksanakan perintahmu.” Lalu Sa’ad bin ‘Ubadah bangkit, sedangkan ia adalah tokoh Khazraj, dan sebelumnya ia adalah seorang yang saleh, akan tetapi kemarahannya bangkit, ia pun berkata kepada Sa’ad, “Demi Allah, engkau dusta. Jangan engkau bunuh dia dan engkau tidak akan sanggup membunuhnya.” Lalu Usaid bin Hudhair bangkit, sedang dia adalah putra paman Sa’ad bin Mu’adz, lalu ia berkata kepada Sa’ad bin ‘Ubadah, “Demi Allah, engkau berdusta, kami akan membunuhnya. Engkau adalah munafik dan membela kaum munafik, maka bangkitlah kedua suku; Aus dan Khazraj sampai mereka ingin berperang. Sedangkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berdiri di atas mimbar. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam senantiasa berusaha mendiamkan mereka sehingga mereka pun diam, dan Beliau pun diam.” Aisyah berkata, “Maka aku menangis pada hari itu tanpa berhenti dan tidak tidur malam.” Lalu kedua ibu-bapakku mendekatiku, sedangkan aku telah menangis selama dua malam dan satu hari, aku tidak tidur malam dan air mataku tidak berhenti menangis. Keduanya mengira bahwa tangisan itu membuka isi hatiku. Ketika keduanya duduk di dekatku, sedangkan aku dalam keadaan menangis, maka ada seorang wanita Anshar yang meminta izin menemuiku, maka aku mengizinkannya, ia pun menangis bersamaku. Ketika kami seperti itu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam masuk menemui kami kemudian Beliau duduk, dan sebelumnya Beliau tidak pernah duduk di dekatku sejak diberitakan ini dan itu, dan sudah berlangsung sebulan tidak turun wahyu kepada Beliau berkenaan dengan aku. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian bersyahadat ketika telah duduk dan berkata, “Amma ba’du, wahai Aisyah, telah sampai berita kepadaku tentang kamu begini dan begitu. Jika engkau tidak bersalah, maka Allah akan membersihkan dirimu, dan jika engkau terjatuh melakukan dosa, maka mintalah ampunan kepada Allah dan bertobatlah kepada-Nya, karena seorang hamba apabila mengakui dosanya kemudian bertobat kepada Allah, maka Allah akan menerima tobatnya.” Setelah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam selesai mengucapkan kata-katanya, berhentilah air mataku sehingga aku tidak merasakan satu tetes pun darinya. “ Aku pun berkata kepada bapakku, “Jawablah perkataan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam,” Dia (bapakku) berkata, “Demi Allah, aku tidak mengetahui apa yang harus aku ucapkan kepada Rasulullah.” Aku pun berkata kepada ibuku, “Jawablah (perkataan) Rasulullah.” Ia (ibuku) berkata, “Aku tidak tahu apa yang harus aku ucapkan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.” Aku pun berkata, “Aku adalah seorang wanita yang masih belia, aku memang tidak banyak membaca Al Qur’an. Sesungguhnya aku, demi Allah, telah mengetahui bahwa engkau telah mendengar berita itu lalu berita itu menetap di hatimu dan kamu membenarkannya. Jika aku katakan, bahwa aku bersih daripadanya, dan Allah mengetahui bahwa diriku bersih, tentu engkau tidak akan membenarkan aku, dan jika aku mengaku terhadap suatu urusan yang Allah mengetahui bahwa aku bersih darinya, tentu engkau akan membenarkan aku. Demi Allah, aku tidak mendapatkan perumpamaan untuk kamu selain perkataan bapak Yusuf, yaitu “Kesabaran yang baik (itulah sikapku), dan kepada Allah-lah diminta terhadap apa yang kamu sifatkan.” Kemudian aku pindah dan tidur di kasurku. Ketika itu, aku mengetahui bahwa diriku bersih dan Allah akan membersihkan aku, akan tetapi demi Allah, aku tidak mengira bahwa Allah akan menurunkan wahyu tentang aku yang kemudian dibaca dan aku merasa sangat kecil jika sampai dibicarakan Allah dalam wahyu yang dibaca, akan tetapi aku berharap Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bermimpi dalam tidurnya, bahwa Allah membersihkan aku daripadanya. Demi Allah, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tidak meninggalkan (tempatnya) dan tidak ada salah seorang dari ahlul bait yang keluar sampai diturunkan wahyu kepada Beliau, maka Beliau tampak keberatan (karena wahyu yang turun) sampai menetes keringat seperti mutiara padahal hari sangat dingin karena beratnya wahyu yang turun kepada Beliau. Setelah lenyap kesusahan itu dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, maka Beliau tertawa, dan kalimat yang pertama Beliau ucapkan kepada Aisyah radhiyallahu 'anha adalah, “Allah telah membersihkan kamu.” Lalu ibuku berkata, “Bangunlah kepadanya.” Aku pun berkata, “Tidak. Demi Allah, aku tidak akan bangun kepadanya dan tidak akan memuji selain Allah ‘Azza wa Jalla.” Allah ‘Azza wa Jalla menurunkan ayat, “Sesungguhnya orang yang membawa berita bohong itu adalah dari golongan kamu juga. Janganlah kamu mengir…dst. Sampai sepuluh ayat. Setelah Allah menurunkan tentang bersihnya aku, Abu Bakar Ash Shiddiq radhiyallahu 'anhu yang biasanya menafkahi Misthah bin Utsatsah karena hubungan kerabat dengannya dan karena fakirnya, berkata, “Demi Allah, saya tidak akan menafkahi Misthah lagi selamanya setelah ucapannya terhadap Aisyah,” maka Allah menurunkan ayat, “Dan janganlah orang-orang yang mempunyai kelebihan dan kelapangan di antara kamu bersumpah bahwa mereka (tidak) akan memberi (bantuan) kepada kaum kerabat(nya), orang-orang yang miskin dan orang-orang yang berhijrah pada jalan Allah, dan hendaklah mereka memaafkan dan berlapang dada. Apakah kamu tidak ingin bahwa Allah mengampunimu? Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Terj. An Nuur: 22) Abu Bakar berkata, “Benar demi Allah, sesungguhnya aku ingin Allah mengampuniku.” Maka ia menafkahi Misthah lagi yang sebelumnya ia nafkahi, ia juga berkata, “Demi Allah, aku tidak akan menarik nafkah itu darinya selamanya.” Aisyah radhiyallahu 'anha berkata, “Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bertanya kepada Zainab binti Jahsy tentang masalahku, “Wahai Zainab, apa yang engkau ketahui atau apa pendapatmu?” Ia menjawab, “Wahai Rasulullah, aku menjaga pendengaran dan penglihatanku. Aku tidak mengetahui selain kebaikan.” Aisyah berkata, “Padahal dia antara istri Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam yang bersaing denganku, maka Allah menjaganya dengan kewara’an, sedangkan saudarinya Hamnah hendak membelanya (dengan merendahkan Aisyah), dan ia termasuk orang yang binasa di antara para pemikul berita dusta.” (HR. Bukhari)

Berita bohong ini tertuju kepada istri Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam 'Aisyah radhiyallahu 'anha Ummul Mu'minin, setelah perang dengan Bani Mushtaliq bulan Sya'ban 5 H.

Yakni golongan yang menisbatkan diri kepadamu, di antara mereka ada yang mukmin namun tertipu oleh buaian kaum munafik, dan di antara mereka ada orang-orang munafik.

Karena di dalamnya terdapat pembersihan diri ummul mukminin (Aisyah radhiyallahu 'anha) dan kesuciannya, disebut tinggi namanya, sampai pujian itu mengena pula kepada semua ummahatul mukminin (istri-istri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam yang lain selain Aisyah), dan di dalamnya juga terdapat penjelasan terhadap ayat-ayat yang dibutuhkan manusia, dan senantiasa diberlakukan sampai hari kiamat. Semuanya terdapat kebaikan yang besar, kalau tidak ada peristiwa itu, tentu tidak ada beberapa kebaikan ini.

Ini merupakan ancaman untuk mereka yang membawa kebohongan, bahwa mereka akan disiksa sesuai ucapannya, dan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pun menegakkan had terhadap mereka.

Yang mengambil bagian terbesar dalam kebohongan adalah Abdullah bin Ubay bin Salul, tokoh munafik. Dialah yang pertama membicarakan berita dusta dan yang menyebarkannya.


Page 11

(Mengapa tidak, sewaktu kalian mendengar berita bohong itu orang-orang Mukmin dan Mukminat berprasangka terhadap diri mereka sendiri) sebagian dari mereka mempunyai prasangka terhadap sebagian yang lain (dengan sangkaan yang baik, dan mengapa tidak berkata, "Ini adalah suatu berita bohong yang nyata") dan jelas bohongnya. Di dalam ayat ini terkandung ungkapan Iltifat dari orang-orang yang diajak bicara. Maksudnya, mengapa kalian hai golongan orang-orang yang menuduh, mempunyai dugaan seperti itu dan berani mengatakan hal itu?

Sebagai konsekuensi iman, ketika mendengar berita tuduhan semacam itu, kaum mukminin dan mukminat semestinya berprasangka baik pada diri mereka, karena mereka suci dan bersih. Hendaknya mereka menolak dengan berkata, "Itu adalah tuduhan bohong yang nyata belaka, karena menyangkut Rasulullah saw. dan wanita sahabat paling terhormat."

Anda harus untuk dapat menambahkan tafsir

Selanjutnya Allah Subhaanahu wa Ta'aala mengarahkan hamba-hamba-Nya ketika mendengar berita seperti itu.

Yakni bersihnya orang yang dituduhkan itu, yaitu ‘Aisyah radhiyallahu 'anha, dan lagi keimanan yang ada dalam diri mereka menolak berita dusta yang disampaikan itu.

Maksudnya, masing-masing bersangka baik terhadap yang lain. Disebut “terhadap diri mereka sendiri” karena celaan yang ditujukan sebagian mereka kepada yang lain sama saja mencela diri mereka sendiri, karena kaum mukmin seperti sebuah jasad, dan antara mukmin yang satu dengan yang lain seperti sebuah bangunan, yang satu sama lain saling menguatkan. Oleh karena itu, hendaknya seseorang tidak mencela mukmin yang lain, karena yang demikian sama saja mencela dirinya sendiri, dan jika seseorang tidak bersikap seperti ini, maka yang demikian menunjukkan imannya lemah dan tidak memiliki sikap nasihah (tulus) terhadap kaum muslimin.

Ketika mereka mendengar kata-kata itu.


Page 12

(Mengapa tidak) (mendatangkan) golongan yang menuduh itu (empat orang saksi atas berita bohong itu?) maksudnya orang-orang yang menyaksikan peristiwa itu. (Oleh karena mereka tidak mendatangkan saksi-saksi maka mereka itulah pada sisi Allah) menurut hukum-Nya (orang-orang yang dusta) dalam tuduhannya.

Mengapa orang-orang yang melempar tuduhan itu tidak mendatangkan empat orang saksi yang menguatkan tuduhannya? Mereka tidak melakukan hal itu. Apabila mereka tidak melakukan hal itu, dalam penilaian Allah mereka benar-benar bohong.

Anda harus untuk dapat menambahkan tafsir

Yang adil lagi diridhai.

Meskipun mereka yakin bahwa diri mereka benar, namun di sisi Allah mereka berdusta, karena Allah mengharamkan berbicara tentang itu tanpa menyertakan empat orang saksi yang menyaksikannya dengan mata kepala mereka. Allah tidak mengatakan, “maka mereka itu orang-orang yang berdusta” tetapi mengatakan, “maka mereka itu dalam pandangan Allah orang-orang yang berdusta,” hal ini karena besarnya kehormatan seorang muslim, di mana tidak boleh asal menuduhnya tanpa ukuran persaksian yang dianggap benar, yaitu empat orang saksi.


Page 13

(Sekiranya tidak ada karunia Allah dan rahmat-Nya kepada kalian semua di dunia dan di akhirat, niscaya kalian ditimpa, karena pembicaraan kalian) hai golongan yang menuduh (tentang berita bohong itu, azab yang besar) di akhirat kelak.

Kalau bukan karena karunia dan rahmat Allah kepada kalian, dengan menerangkan hukum-hukum-Nya dan dengan menunda hukuman di dunia serta dengan memberi ampunan di akhirat, niscaya kalian telah tertimpa siksa yang amat keras karena melakukan tuduhan itu.

Anda harus untuk dapat menambahkan tafsir

Yakni karena kamu sudah berhak menerimanya. Akan tetapi, karena karunia Allah dan rahmat-Nya kepada kamu, Dia mensyariatkan kepadamu tobat dan menjadikan hukuman sebagai penebus dosa.


Page 14

(Di waktu kalian menerima berita bohong itu dari mulut ke mulut) yaitu sebagian di antara kalian menceritakannya kepada sebagian yang lain. Lafal Talaqqaunahu berasal dari lafal Tatalaqqaunahu, kemudian salah satu dari huruf Ta dibuang sehingga jadilah Talaqqaunahu. Lafal Idz tadi dinashabkan oleh lafal Massakum atau oleh lafal Afadhtum (dan kalian katakan dengan mulut kalian apa yang tidak kalian ketahui sedikit jua, dan kalian menganggapnya suatu yang ringan saja) sebagai sesuatu hal yang tidak berdosa. (Padahal dia pada sisi Allah adalah besar) dosanya.

Kalian telah menyebarkan berita bohong di kalangan kalian, padahal kalian tidak mengetahui kebenaran berita itu. Kalian menyangka bahwa hal itu adalah remeh dan tidak akan dibalas hukuman oleh Allah, atau dibalas dengan hukuman yang ringan. Padahal, itu adalah dosa besar dan akan dibalas oleh Allah dengan hukuman yang berat pula.

Anda harus untuk dapat menambahkan tafsir

Keduanya adalah perkara haram; yaitu membicarakan sesuatu yang batil dan berbicara tanpa ilmu.

Yakni tidak ada dosa di sana. Ulama menjelaskan, bahwa dosa kecil bisa menjadi besar apabila dilakukan terus-menerus, meremehkannya, bangga dalam mengerjakannya atau pun terang-terangan melakukannya.


Page 15

(Dan mengapa tidak, sewaktu) ketika (kalian mendengar berita bohong itu, kalian tidak mengatakan, "Sekali-kali tidaklah pantas) maksudnya tidak layak (bagi kita memperkatakan ini. Maha Suci Engkau) lafal Subhaanaka menunjukkan makna Ta'ajjub (ini adalah dusta) bohong (yang besar.")

Semestinya, ketika mendengar berita bohong itu, kalian menasihati mereka agar tidak melakukan tuduhan karena hal itu tidak pantas buat kalian. Semestinya pula kalian heran terhadap kebohongan yang sangat hina dan berbahaya yang mereka perbuat itu.

Anda harus untuk dapat menambahkan tafsir

Kalimat tasbih disunahkan diucapkan ketika keheranan (takjub). Maksud kalimat, “Mahasuci Engkau (ya Allah),” di sini adalah menyucikan Allah dari semua keburukan dan dari memberikan bala’ kepada hamba-hamba pilihan-Nya dengan menjadikan mereka mengerjakan perkara-perkara keji.


Page 16

(Allah memperingatkan kalian) yakni melarang kalian (agar jangan kembali memperbuat yang seperti itu selama-lamanya, jika kalian orang-orang yang beriman) yang mau mengambil pelajaran dari hal tersebut.

Allah melarang kalian untuk kembali melakukan bentuk kemaksiatan seperti ini, jika kalian benar-benar beriman kepada Allah Swt. Sebab, sifat beriman berlawanan dengan tindakan seperti itu.

Anda harus untuk dapat menambahkan tafsir

Sebaik-baik nasehat adalah nasehat Allah, oleh karena itu kita wajib menerima dan tunduk serta bersyukur kepada-Nya.

Yaitu menuduh orang mukmin berbuat keji.

Ayat ini menunjukkan, bahwa iman yang benar akan menghalangi pemiliknya dari mengerjakan perbuatan haram.


Page 17

(Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada kalian) mengenai perintah dan larangan. (Dan Allah Maha Mengetahui) tentang apa yang Dia perintahkan dan apa yang Dia larang (lagi Maha Bijaksana) dalam hal ini.

Allah menurunkan bukti-bukti kuat yang menunjukkan kebenaran hukum-hukum-Nya. Dan Dia Mahaluas ilmu-Nya, tidak ada sesuatu pun yang luput dari pengetahuan-Nya. Dia Mahabijaksana pada setiap hukum yang ditetapkan dan setiap makhluk yang diciptakan-Nya. Semua ketentuan hukum dan semua ciptaan-Nya selalu sesuai dengan hikmah kebijaksanaan-Nya.

Anda harus untuk dapat menambahkan tafsir

Yang mengandung hukum-hukum, nasehat, larangan, targhib dan tarhib, dsb.

Tentang apa yang perlu diperintahkan kepadamu dan tentang apa yang perlu dilarang kepadamu.

Dalam perintah dan larangan itu. Dia menerangkan hikmah dari perintah dengan menerangkan kebaikan yang ada di dalamnya, dan menerangkan hikmah dari larangan itu dengan menerangkan keburukan yang menghendaki untuk ditinggalkan.


Page 18

(Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar berita perbuatan yang amat keji itu tersiar) dengan melalui mulut mereka (di kalangan orang-orang yang beriman) dengan menisbatkan perbuatan keji itu kepada mereka, yang dimaksud adalah segolongan dari kaum Mukmin (bagi mereka azab yang pedih di dunia) mendapat hukuman hudud menuduh berzina (dan di akhirat) oleh Allah dimasukkan ke dalam neraka. (Dan Allah Maha Mengetahui) ketiadaan perbuatan keji itu dari kalangan mereka (sedangkan kalian) hai golongan orang-orang yang melancarkan berita bohong, terhadap apa yang kalian katakan itu (tidak mengetahui) tentang adanya perbuatan keji di kalangan orang-orang yang beriman.

Sesungguhnya orang-orang yang suka menyebarkan keburukan di kalangan orang-orang Mukmin akan mendapatkan siksa yang menyakitkan di dunia dengan hukum yang telah ditentukan. Sedangkan di akhirat, ia akan memperoleh siksa neraka, jika mereka tidak segera bertobat. Dan Allah sungguh Maha Mengetahui segala kondisi kalian, baik yang tampak maupun yang tidak tampak, sedang kalian tidak tahu apa yang diketahui oleh Allah.

Anda harus untuk dapat menambahkan tafsir

Baik bagi hati maupun badan. Yang demikian karena sifat ghisy (keinginan merugikan) saudaranya kaum muslimin, ingin keburukan menimpa mereka, dan berani menodai kehormatan mereka. Jika ancaman ini disebabkan karena keinginan agar perkara keji tersebar di tengah-tengah kaum mukmin, lalu bagaimana jika ditampakkan dan dipindahkan ke tengah-tengah kaum muslimin? Ini semua termasuk rahmat Allah kepada hamba-hamba-Nya kaum mukmin dan untuk menjaga kehormatan mereka, sebagaimana Dia telah menjaga darah dan harta mereka, dan memerintahkan mereka sesuatu yang dapat membuat mereka tetap bersatu dan agar mereka saling mencintai kebaikan didapatkan oleh saudaranya.

Dengan mendapatkan had qadzaf.

Dengan mendapat neraka.

Oleh karena itulah, Dia mengajarkan kamu dan menerangkan kepada kamu apa yang tidak kamu ketahui.


Page 19

(Dan sekiranya tidaklah karena karunia Allah kepada kalian) hai orang-orang yang menuduh (dan rahmat-Nya, dan Allah Maha Penyantun lagi Maha Penyayang) kepada kalian, niscaya Dia akan menyegerakan hukuman-Nya kepada kalian.

Kalau bukan karena karunia dan rahmat Allah kepada kalian, dan kalau bukan karena sifat iba dan kasihan-Nya kepada kalian, tentu Dia tidak akan menerangkan hukum-hukum itu kepada kalian. Tentu pula Dia akan menyegerakan hukuman kepada kalian di dunia karena kemaksiatan yang kalian lakukan.

Anda harus untuk dapat menambahkan tafsir

Yang meliputi kamu dari berbagai sisi.


Page 20

(Hai orang-orang yang beriman! Janganlah kalian mengikuti langkah-langkah setan) mengikuti godaan-godaannya. (Barang siapa yang mengikuti langkah-langkah setan, sesungguhnya setan itu) yakni yang diikutinya itu (selalu menyuruh mengerjakan perbuatan yang keji) yakni perbuatan yang buruk (dan yang mungkar) menurut syariat, yaitu jika perbuatan itu diikuti (Sekiranya tidaklah karena karunia Allah dan rahmat-Nya kepada kamu sekalian, niscaya tidak seorang pun dari kalian bersih) hai orang-orang yang menuduh, disebabkan berita bohong yang kalian katakan itu (selama-lamanya) tidak akan menjadi baik dan tidak akan menjadi bersih dari dosa ini hanya dengan bertobat daripadanya (tetapi Allah membersihkan) menyucikan (siapa yang dikehendaki-Nya) dari dosa, yaitu dengan menerima tobatnya. (Dan Allah Maha Mendengar) tentang apa yang telah kalian katakan (lagi Maha Mengetahui) tentang apa yang kalian maksud.

Hai orang-orang yang beriman, bentengilah diri kalian dengan keimanan. Jangan mengikuti langkah setan yang mengajak kalian menyebarkan isu busuk dan maksiat di kalangan kalian. Barangsiapa yang mengikuti setan, berarti telah berbuat maksiat, karena setan selalu menyuruh berbuat dosa besar dan durhaka. Akan tetapi Allah menyucikan orang yang mengarah kepada hal itu dengan memberikan petunjuk untuk tidak melakukan maksiat atau dengan memberi ampunan jika ia bertobat. Dan Allah sungguh Maha Mendengar semua perkataan yang terucap dan Maha Mengetahui semua yang terjadi. Dia akan membalas kalian atas apa yang kalian lakukan.

Anda harus untuk dapat menambahkan tafsir

Setelah Allah melarang perkara dosa itu secara khusus, maka Dia melarang dosa-dosa yang lain secara umum.

Termasuk langkah-langkah setan adalah semua maksiat, baik yang terkait dengan hati, lisan maupun anggota badan.

Perbuatan keji adalah perbuatan yang dipandang keji oleh akal dan semua syariat, berupa dosa-dosa besar.

Mungkar adalah perbuatan yang diingkari oleh akal dan syariat. Maksiat yang merupakan langkah-langkah setan tidak lepas dari perkara keji dan mungkar, maka Allah melarang hamba-hamba-Nya dari yang demikian sebagai nikmat-Nya kepada mereka agar mereka bersyukur dan mengingat-Nya, karena dengan menjauhinya dapat membuat diri mereka bersih dari kotoran dan noda yang mengotori dirinya. Termasuk ihsan-Nya adalah Dia melarang mereka dari perbuatan itu sebagaimana Dia melarang memakan racun yang dapat membunuhnya, dsb.

Ya, kalau bukan karena karunia Allah dan rahmat-Nya tentu tidak ada seorang pun yang dapat bersih dari perbuatan keji dan munkar, karena setan dan tentaranya mengajak manusia kepadanya dan menghiasnya serta berusaha semaksimal mungkin agar manusia jatuh ke dalamnya, hawa nafsu manusia juga cenderung kepadanya, dan kekurangan menguasai manusia dari berbagai sisi, sedangkan imannya tidak kuat. Oleh karena itu, jika tidak ada karunia Allah dan rahmat-Nya, tentu tidak seorang pun yang dapat bersih dari perkara keji dan mungkar serta dapat berbuat kebaikan. Oleh karena itu, di antara doa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam adalah:

Ada yang menafsirkan, “Dengan menerima tobatnya.”


Page 21

(Dan janganlah bersumpah orang-orang yang mempunyai kelebihan) yaitu orang-orang kaya (dan kelapangan di antara kalian, bahwa mereka) tidak (akan memberi bantuan kepada kaum kerabatnya, orang-orang yang miskin dan orang-orang yang berhijrah pada jalan Allah) ayat ini diturunkan berkenaan dengan sahabat Abu Bakar r. a, ia bersumpah tidak akan memberikan nafkah lagi kepada Misthah saudara sepupunya yang miskin lagi seorang Muhajir, padahal Misthah adalah sahabat yang ikut dalam perang Badar. Misthah terlibat dalam peristiwa berita bohong ini; maka sahabat Abu Bakar menghentikan nafkah yang biasa ia berikan kepadanya. Para sahabat lainnya telah bersumpah pula, bahwa mereka juga tidak akan memberikan nafkah lagi kepada seorang yang terlibat membicarakan masalah berita bohong tersebut (dan hendaklah mereka memaafkan dan berlapang dada) terhadap mereka yang terlibat, dengan mengembalikan keadaan seperti semula. (Apakah kalian tidak ingin bahwa Allah mengampuni kalian? Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang) terhadap orang-orang yang beriman. Sahabat Abu Bakar r.a. berkata sesudah turunnya ayat ini, "Tentu saja, aku menginginkan supaya Allah mengampuni aku", lalu ia memberikan lagi bantuannya kepada Misthah sebagaimana biasanya.

Orang-orang yang saleh dan memiliki kekayaan di antara kalian hendaknya tidak bersumpah untuk tidak memberikan derma kepada kerabat, orang miskin, orang yang berada di jalan Allah dan orang yang berhak menerima infak lainnya, hanya karena alasan-alasan yang bersifat pribadi seperti dengan sengaja menyakiti mereka. Sebaliknya, mereka hendaknya memaafkan dan tidak membalas perbuatan mereka. Apabila kalian ingin agar Allah memaafkan kesalahan-kesalahan kalian, maka bersikaplah kepada orang yang berbuat tidak baik kepada kalian seperti sikap Allah kepada kalian. Berbudi luhurlah dengan budi luhur Allah, karena Dia Maha Pengampun lagi Maha Pengasih(1). (1) Ayat ini diturunkan ketika Abû Bakr al-Shiddîq bersumpah untuk tidak memberikan bantuan kepada kerabatnya yang bernama Masthah ibn Utsâtsah, karena ia terlibat dalam kasus tuduhan bohong (hadîts al-ifk) terhadap 'A'isyah r. a.

Anda harus untuk dapat menambahkan tafsir

Ayat ini berhubungan dengan sumpah Abu Bakar radhiyallahu 'anhu bahwa dia tidak akan memberikan apa-apa kepada kerabatnya ataupun orang lain yang terlibat dalam menyiarkan berita bohong tentang diri 'Aisyah. Maka turunlah ayat ini melarang Beliau melaksanakan sumpahnya itu dan menyuruh memaafkan dan berlapang dada terhadap mereka setelah mendapat hukuman atas perbuatan mereka itu.

Dalam ayat ini terdapat dalil menafkahi kerabat, dan bahwa menafkahi dan berbuat ihsan kepada mereka tidaklah ditinggalkan karena maksiat seseorang, dan terdapat anjuran memaafkan dan berlapang dada.


Page 22

(Sesungguhnya orang-orang yang menuduh) berzina (wanita-wanita yang baik-baik) terpelihara kehormatannya (yang lengah) dari perbuatan-perbuatan keji, seumpamanya dalam hati mereka tidak sedikit pun terbetik niat untuk melakukannya (lagi beriman) kepada Allah dan Rasul-Nya (mereka kena laknat di dunia dan akhirat, dan bagi mereka azab yang besar).

Sesungguhnya orang-orang yang melemparkan tuduhan zina kepada wanita-wanita mukminat yang bersih, yang kecil kemungkinannya melakukan hal itu--bahkan karena kesibukannya berzikir kepada Allah, mereka tidak sempat memperhatikan hal-hal semacam itu--orang-orang itu akan dijauhkan dari kasih sayang Allah di dunia dan di akhirat. Mereka akan mendapatkan siksa amat pedih jika mereka tidak segera bertobat.

Anda harus untuk dapat menambahkan tafsir

Selanjutnya Allah menyebutkan ancaman kepada mereka yang menuduh wanita mukminah yang baik melakukan zina.

Yang dimaksud dengan wanita-wanita yang lengah ialah wanita-wanita yang tidak teringat meskipun sekali melakukan perbuatan yang keji itu. Hal ini menunjukkan kebersihan dirinya.

Adanya laknat terhadap suatu perbuatan menunjukkan bahwa perbuatan itu dosa besar.

Di samping laknat di dunia dan akhirat.


Page 23

(Pada hari) yauma dinashabkan oleh lafal Istaqarra yang berta'alluq kepadanya, maksudnya pada hari yang telah ditetapkan bagi mereka (memberi kesaksian) dapat dibaca Tasyhadu dan Yasyhadu (lidah, tangan dan kaki mereka atas mereka terhadap apa yang dahulu mereka kerjakan) berupa perbuatan dan perkataan yang telah mereka kerjakan, yaitu pada hari kiamat.

Azab itu terjadi pada hari kiamat dan tidak dapat dipungkiri. Bahkan dosa-dosa yang mereka lakukan itu melekat pada diri mereka. Sebab lidah, tangan dan kaki mereka menjadi saksi atas dosa-dosa itu. Yaitu dengan tampaknya bekas-bekas perbuatan mereka pada anggota-anggota tubuh tadi; atau Allah, Zat yang menjadikan segala sesuatu dapat berbicara, menjadikan bagian anggota tubuh itu dapat berbicara.

Anda harus untuk dapat menambahkan tafsir

Yaitu hari kiamat.

Anggota badan ini akan dijadikan dapat berbicara oleh Allah ‘Azza wa Jalla.


Page 24

(Di hari itu, Allah akan memberi mereka balasan yang setimpal) Dia akan membalas mereka dengan pembalasan yang semestinya mereka terima (dan tahulah mereka bahwa Allahlah Yang Benar lagi Yang menjelaskan) karena Dia benar-benar membuktikan pembalasan-Nya yang selama ini mereka ragukan kebenarannya; di antara mereka yang mendapat pembalasan adalah Abdullah bin Ubay bin Salul. Yang dimaksud dengan wanita-wanita yang terpelihara kehormatannya adalah istri-istri Nabi saw. Adapun mengenai wanita-wanita yang disebutkan Qadzafnya dalam awal surah At-Taubah, yang dimaksud adalah wanita-wanita selain istri-istri Nabi.

Pada hari itu, Allah akan menghukum mereka dengan hukuman yang telah ditetapkan untuk mereka secara penuh, tanpa dikurangi sedikit pun. Di sini mereka akan mengetahui dengan seyakin-yakinnya bahwa Allah adalah Tuhan yang Hak. Mereka pun meyakini ketentuan-ketentuan hukum-Nya dan kebenaran janji dan ancaman-Nya. Pada hari itu, semuanya menjadi sangat jelas sekali.

Anda harus untuk dapat menambahkan tafsir

Mereka mendapatkan balasannya secara sempurna yang merupakan keadilan Allah.

Sifat-sifat-Nya yang agung adalah benar, perbuatan-Nya benar, beribadah hanya kepada-Nya adalah benar, pertemuan dengan-Nya adalah benar, janji dan ancaman-Nya dalah benar, syari’at-Nya adalah benar, balasan-Nya adalah benar. Oleh karena itu, tidak ada satu pun kebenaran kecuali pada Allah dan berasal dari Allah.


Page 25

(Wanita-wanita yang keji) baik perbuatannya maupun perkataannya (adalah untuk laki-laki yang keji) pula (dan laki-laki yang keji) di antara manusia (adalah buat wanita-wanita yang keji pula) sebagaimana yang sebelumnya tadi (dan wanita-wanita yang baik) baik perbuatan maupun perkataannya (adalah untuk laki-laki yang baik) di antara manusia (dan laki-laki yang baik) di antara mereka (adalah untuk wanita-wanita yang baik pula) baik perbuatan maupun perkataannya. Maksudnya, hal yang layak adalah orang yang keji berpasangan dengan orang yang keji, dan orang baik berpasangan dengan orang yang baik. (Mereka itu) yaitu kaum laki-laki yang baik dan kaum wanita yang baik, antara lain ialah Siti Aisyah dan Sofwan (bersih dari apa yang dituduhkan oleh mereka) yang keji dari kalangan kaum laki-laki dan wanita. (Bagi mereka) yakni laki-laki yang baik dan wanita yang baik itu (ampunan dan rezeki yang mulia) di surga. Siti Aisyah merasa puas dan bangga dengan beberapa hal yang ia peroleh, antara lain, ia diciptakan dalam keadaan baik, dan dijanjikan mendapat ampunan dari Allah, serta diberi rezeki yang mulia.

Wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji; dan sebaliknya, laki-laki yang keji adalah untuk wanita yang keji. Begitu pula, wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik; dan sebaliknya, laki-laki yang baik adalah untuk wanita yang baik. Jika demikian, maka bagaimana mungkin dapat terbayang suatu kekejian dapat terjadi pada diri seorang wanita yang terjaga, istri seorang lelaki yang baik lagi terpercaya, yaitu Rasulullah? Orang-orang yang baik itu bebas dari tuduhan yang dilontarkan orang-orang yang keji. Dosa- dosa kecil mereka--yang tak seorang manusia pun luput darinya--akan mendapat ampunan dari Allah. Bagi mereka juga penghormatan yang agung, berupa kenikmatan dan kebaikan surga.

Anda harus untuk dapat menambahkan tafsir

Demikian pula ucapan dan perbuatan yang keji.

Oleh karena itulah, manusia-manusia mulia seperti para nabi dan rasul tidak ada yang menjadi pendamping hidupnya kecuali wanita-wanita yang baik, dan bahwa mencela istrinya sama saja mencela Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Inilah maksud kaum munafik, mereka cela istrinya, agar Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam terkena celaan pula, padahal dengan keadaannya sebagai istri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam sudah dapat diketahui kesuciannya.

Seperti ‘Aisyah radhiyallahu 'anha dan termasuk pula wanita mukminah yang baik lagi lengah.

Yang menghapuskan semua dosa.

Ayat ini menunjukkan kesucian 'Aisyah radhiyallahu 'anhu. Rasulullah adalah orang yang paling baik, maka sudah pasti wanita yang baik pula yang menjadi istri beliau.


Page 26

(Hai orang-orang yang beriman! Janganlah kalian memasuki rumah yang bukan rumah kalian sebelum meminta izin) maksudnya sebelum kalian meminta izin kepada empunya (dan memberi salam kepada penghuninya). Seseorang jika mau memasuki rumah orang lain hendaknya ia mengucapkan, "Assalaamu Alaikum, bolehkah aku masuk?" demikianlah menurut tuntunan hadis. (Yang demikian itu lebih baik bagi kalian) daripada masuk tanpa izin (agar kalian selalu ingat) lafal Tadzakkaruuna dengan mengidgamkan huruf Ta kedua kepada huruf Dzal; maksudnya supaya kalian mengerti akan kebaikan meminta izin itu, kemudian kalian mengerjakannya.

Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memasuki rumah yang bukan milik kalian kecuali setelah meminta izin kepada penghuninya untuk memperkenankan kalian masuk setelah memberi salam. Permintaan izin dan pemberian salam itu lebih baik bagi kalian ketimbang masuk begitu saja, tanpa izin dan salam. Allah menentukan demikian agar kalian dapat mengambil pelajaran dan melaksanakannya.

Anda harus untuk dapat menambahkan tafsir

Karena jika tidak meminta izin terdapat banyak mafsadat, di antaranya dapat melihat aurat yang ada dalam rumah, karena rumah merupakan aurat bagi seseorang seperti halnya pakaian yang menjadi penutup bagi auratnya. Di samping itu, tanpa meminta izin dapat menimbulkan keraguan, tuduhan buruk terhadapnya sebagai pencuri misalnya, dsb. Hal itu, karena masuk secara diam-diam menunjukka keburukan. Allah sebut meminta izin dengan isti’nas, karena dengan meminta izin, maka akan membuat nyaman penghuni rumah setelah merasakan ketidaknyamanan.

Yaitu dengan mengucapkan, “As Salaamu ‘alaikum, bolehkah saya masuk?”

Daripada masuk tanpa meminta izin, karena yang demikian menunjukkan akhlak yang mulia.

Gallery Surat An Nur Ayat 2

Kajian Al Qur An Surat An Nur Ayat 45

Tajwid Surat An Nur Ayat 1 Dan 2 Masrozak Dot Com

And The Answer Is An Nur Understand Al Qur An Academy

Surah An Nur Translation Al Qur An Dan Terjemahan

Isi Kandungan Al Qur An Surat An Nur Ayat 2 Bacaan Madani

Surah An Nur Ayah 26 Good Women Are For Good Men

Al Quran Translation In English Surah An Nuur

Surat An Nur 24 26 32 The Noble Qur An القرآن الكريم

Surat Al Isro Ayat 32 Dan Surat An Nur Ayat 2 Beserta

Quran Surah An Nur Arabic English Translation By Prof

Benefits Of The Recitation Of The Chapters Of The Holy Qur

Surat An Nur Ayat 31 Tafsirq Com

1 Hour Challenge Memorize Ayatun Nur Learn Tafsir The

Surah Rahman Read And Listen Surah Rahman Quran Teaching

Nur Un Ala Nur Ayat 35 46 Lexical Grammatical Notes

Surat An Nur Ayat 2 Tentang Zina Arti Terjemah Dan Tafsir

Surat An Nur Ayat 2 Arab Latin Terjemahan Arti Bahasa

Nur Un Ala Nur Ayat 35 46 Lexical Grammatical Notes

Nur Un Ala Nur Ayat 35 46 Lexical Grammatical Notes


Comments